KUBAR — Aliansi Masyarakat Anti Narkoba menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Kutai Barat, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Aksi damai tersebut digelar sebagai bentuk keprihatinan dan protes atas penanganan kasus penangkapan enam terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Unit Intel Kodim 0912/Kubar yang dinilai janggal.
Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Narkoba, Yehezkiel Pomen, menegaskan bahwa aksi ini murni lahir dari kepedulian masyarakat terhadap integritas dan transparansi penegakan hukum di Kutai Barat.
“Aksi ini murni lahir dari kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap janggal,” ujar Yehezkiel.
Dalam orasinya, Yehezkiel menyampaikan enam poin tuntutan yang ditujukan kepada Polres Kutai Barat. Pertama, mereka mendesak agar gelar perkara ulang dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi proses hukum.
Kedua, aliansi menuntut keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus narkoba serta memberikan batas waktu dua minggu untuk mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut.
Tuntutan berikutnya adalah meminta pembebasan warga yang sebelumnya tersangkut kasus serupa, karena diduga kuat barang yang mereka konsumsi bukan narkoba, melainkan tawas.
Aliansi juga menuntut Kasat Narkoba dan Kapolres Kubar untuk mundur dari jabatannya serta meninggalkan tanaa Purai Ngeriman, karena dianggap gagal dalam menangani peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tuntutan kelima adalah mendesak pemeriksaan dan pemberian sanksi berat kepada Kasat Narkoba atas dugaan pembiaran peredaran narkoba. Selain itu, aliansi meminta agar Badan Narkotika Kabupaten (BNK) diperiksa oleh Tipikor atau Kejaksaan terkait dugaan praktik korupsi.
Di akhir aksi, Fomen menegaskan bahwa aliansi tetap mendukung penuh institusi manapun yang berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi keselamatan generasi muda dan masa depan Kutai Barat.
“Mendukung penuh institusi mana pun yang berkomitmen memberantas narkoba demi masa depan Kutai Barat dan generasi mendatang,” tegasnya.






