Pringsewu – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Pringsewu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Kamis (18/9/2025) siang.
Proses penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan karena locus delicti perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
Tersangka berinisial C.A., yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) BRI Pringsewu, diduga menyalahgunakan wewenang saat menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah pada periode 2021–2025. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp17,96 miliar.
Jaksa mendakwa C.A. melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Sebelumnya, Jaksa Peneliti Kejati Lampung telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kajati Lampung Nomor: B-5527/L.8/Ft.1/09/2025.
Dalam penyidikan, jaksa menyita 613 barang bukti, di antaranya tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, serta sejumlah rekening tabungan dari tersangka maupun para saksi.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kejari Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025, tersangka C.A. ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung selama 20 hari terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang guna menjalani proses persidangan.(R17@l)














