Praperadilan Yang Diajukan HS Alias A, Ditolak Hakim PN Tobelo Maluku Utara

Ridho R
banner 120x600

Malut- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kelas II menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh HS Alias A melalui Kuasa Hukumnya Dr. Selfianus Laritmas, SH.,MH.

Hal ini setelah Hakim yang mengadili perkara Praperadilan teregister Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tob atas nama Pemohon HS Alias A dengan lawan Termohon Kepala Kepolisian Resort Halmahera Utara mengucapkan Putusan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Senin, 10 Februari 2025 dengan amar pada pokoknya yaitu menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Hal ini disampaikan langsung Hakim atau Juru Bicara PN Tobelo, Hendra Wahyudi, S.H. melalui siaran persnya kepada wartawan.

Diketahui, HS Alias A melalui Kuasa Hukumnya Dr. Selfianus Laritmas, SH.,MH. menguji penetapan tersangka terhadap dirinya yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Halmahera Utara melalui Surat Keputusan Nomor SP.KEP/105/1/2025/Reskrim, tanggal 06 Januari 2025.

Dengan itu, HS Alias A menuntut agar penetapan tersangka terhadap dirinya tersebut tidak sah dengan alasan-alasan dikarenakan Kepala Kepolisian Resort Halmahera Utara selaku Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak objektif, serta tidak berwenangnya Pelapor atas nama RW, dalam perkara pidana pokok pemalsuan surat.

Mengutip pertimbangan hukum pada Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tob, alasan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh HS Alias A melalui Kuasa Hukumnya karena Hakim Praperadilan berkesimpulan bahwa penetapan Pemohon HS Alias A sebagai tersangka telah didasarkan pada 3 (tiga) alat bukti.

Oleh karenanya telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sehingga penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah sah adanya dan permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *