banner 728x250

APBD Tubaba 2025 Resmi Disahkan: Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan

Ridho R
banner 120x600

Panaragan – Jajaran pemerintah eksekutif dan legislatif Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Tubaba, Jumat (29/11/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh 24 dari 35 anggota DPRD, termasuk Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II, serta Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, Firsada. Selain itu, hadir pula para kepala OPD, Forkopimda, camat, dan perwakilan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Tubaba Firsada mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan hingga pengesahan Raperda APBD 2025. “Saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati Raperda ini. Nota Kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD 2025,” ujarnya.

Firsada berharap agar seluruh pihak terlibat dalam pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan APBD 2025 agar berjalan lancar dan tepat sasaran demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tubaba.

Garis Besar APBD 2025 Tubaba

1. Pendapatan Daerah

Total Pendapatan: Rp976,19 miliar

Sumber Pendapatan:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp68,59 miliar

Pendapatan Transfer: Rp907,59 miliar

2. Belanja Daerah

Total Belanja: Rp971,99 miliar

Rincian:

Belanja Operasi: Rp624,93 miliar

Belanja Modal: Rp183,89 miliar

Belanja Tidak Terduga: Rp1 miliar

Belanja Transfer: Rp162,17 miliar

3. Pembiayaan Daerah

Target Penerimaan: Rp9,8 miliar

Pengeluaran: Rp14 miliar

Dengan struktur anggaran yang telah disusun ini, Tubaba diharapkan mampu merealisasikan berbagai program yang berdampak positif bagi masyarakat di tahun mendatang.

(Red)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *