Panaragan – Jajaran pemerintah eksekutif dan legislatif Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Tubaba, Jumat (29/11/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh 24 dari 35 anggota DPRD, termasuk Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II, serta Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, Firsada. Selain itu, hadir pula para kepala OPD, Forkopimda, camat, dan perwakilan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tubaba Firsada mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan hingga pengesahan Raperda APBD 2025. “Saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati Raperda ini. Nota Kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD 2025,” ujarnya.
Firsada berharap agar seluruh pihak terlibat dalam pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan APBD 2025 agar berjalan lancar dan tepat sasaran demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tubaba.
Garis Besar APBD 2025 Tubaba
1. Pendapatan Daerah
Total Pendapatan: Rp976,19 miliar
Sumber Pendapatan:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp68,59 miliar
Pendapatan Transfer: Rp907,59 miliar
2. Belanja Daerah
Total Belanja: Rp971,99 miliar
Rincian:
Belanja Operasi: Rp624,93 miliar
Belanja Modal: Rp183,89 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp1 miliar
Belanja Transfer: Rp162,17 miliar
3. Pembiayaan Daerah
Target Penerimaan: Rp9,8 miliar
Pengeluaran: Rp14 miliar
Dengan struktur anggaran yang telah disusun ini, Tubaba diharapkan mampu merealisasikan berbagai program yang berdampak positif bagi masyarakat di tahun mendatang.
(Red)