METRO – Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 01, Mubaraq, melayangkan surat kepada KPU dan Bawaslu Kota Metro, mendesak agar lembaga penyelenggara Pemilu tersebut menjalankan Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro. Putusan tersebut menyatakan Calon Wakil Wali Kota nomor urut 02, Qomaru Zaman, terbukti melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pemilu.
“Atas nama Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01, kami telah mengirimkan surat ke KPU dan Bawaslu Kota Metro, meminta mereka menindaklanjuti putusan pengadilan dengan mendiskualifikasi Paslon 02,” ujar Suhendra, perwakilan tim kuasa hukum.
Suhendra juga menyatakan bahwa pihaknya berencana melayangkan surat ke KPU RI dan Bawaslu RI serta KPU Provinsi Lampung, menegaskan agar amanat UU Pemilu dijalankan dengan tegas. Menurutnya, putusan pengadilan yang sudah inkrah harus dijalankan demi tegaknya hukum.
“Surat kami telah diterima oleh komisioner KPU dan Ketua Bawaslu. Kami berharap langkah lanjutan segera dilakukan,” tutupnya.
Anggota KPU Kota Metro, Nova Hadiyanto, memastikan surat dari tim kuasa hukum Mubaraq Paslon 01 telah diterima dan akan dibahas dalam waktu dekat.
“Surat tersebut akan kami pelajari dan dibahas dalam rapat beberapa hari ke depan,” jelas Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi. (Rls/dh)