Malut- Kaitan dengan Pilkada serentak Tahun 2024, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara, Jenfanher Lahi Instruksikan Jajaran Kumpulkan Kades Cegah Keberpihakan.
“Bawaslu Halmahera Utara akan menindak lanjut arahan Bawaslu RI Melalui Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian akan mengintruksikan kepada panwascam untuk mengumpulkan kepala desa (kades) di masing-masing kecamatan atau wilayah kerja guna melakukan sosialisasi pencegahan keberpihakan terhadap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” jelas Kordiv P3S Bawaslu Halmahera Utara (Halut) itu kepada awak media.
Anggota Bawaslu Halut, yang biasapa disapa Fangker itu juga mengatakan keberpihakan kepala desa menjadi faktor pemicu konflik dan bisa menganggu pelayanan kepada masyarakat bisa terkotak – kotakan akibat beda pilihan, ini kita mengacu terhadap pengalaman pada Pilkada di Tahun 2020.
“Sehingga melalui panwascam dan kami bawaslu Kabupaten akan perlu gencar menyerukan tentang netralitas kepada aparatur pemerintahan di tingkat paling bawah tersebut,” ujarnya.
Tindak pidana yang banyak terjadi berkaitan tentang keberpihakan para kepala desa.
Diapun tambahkan, terbukti ada putusan Pengadilan pada pemilu kemarin terkait keberpihakan kades.
“Terkait masalah di atas rencana kami juga akan membawa pada ruang Gakkumdu untuk membahas peta kerawanan bahkan keberpihakan kepala desa biar jadi bahan sosialisasi dengan konsep penegakan hukum. Hal ini timbul karena sudah ada bukti pada pemilu kemarin, bahkan ada putusan pengadilan dan oknumnya juga kepala desa, ini buktinya dengan Nomor 21/Pid.Sus/2024/PN Tobelo. Berkaitan putusan pengadilan pada salah satu kasus kades Soa Hukum Kao Barat kalah itu,” ucapnya.
Dengan berharap, Pilkada di Kabupaten Halmahera Utara dapat berjalan aman dan damai.