SLEMAN – Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan untuk membentuk Fraksi, maka anggotanya dapat bergabung dengan Fraksi yang ada untuk membentuk Fraksi Gabungan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda di ruang kerjanya, Senin (26/8/2024). Menurutnya ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
Ganda menjelaskan, hasil Pemilu Legislatif 2024 lalu, dua Partai di kursi legislatif, PPP dan Partai NasDem masing-masing memperoleh 3 kursi di DPRD Kabupaten Sleman, sehingga kedua Partai tersebut bergabung menjadi satu Fraksi.
Dalam surat dari DPC PPP yang nomor: 52/DPC.PPP/B/SLM/VIII/2024 dan dari DPD Partai NasDem Sleman No: 32/DPD NasDem Slm/VIII/2024, kedua Partai Politik tersebut bergabung dengan nama Fraksi PPP NasDem dan menunjuk Untung Basuki Rachmad, S.Ag dari PPP sebagai Ketua Fraksi. Sedangkan Wakil Ketua dipegang Suharyono, S.Pd dari NasDem dan Sekretaris dijabat Hj. Ismi Sutarti, S.H dari NasDem.
Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD, lanjut Ganda, bertujuan untuk mengoptimalkan sistem kerja Anggota DPRD yang terakumulasi dalam program kerja.
“Fraksi bukan bagian atau alat kelengkapan dewan. Fraksi merupakan pengelompokan Anggota DPRD yang terdiri atas kekuatan sosial politik sebagai bentuk representatif masyarakat,” pungkasnya. (Jatmo)