DLH Kubar Ungkap Pencemaran Sungai Lawa oleh Limbah Perusahaan Sawit

Ridho R
banner 120x600

Kutai Barat – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah sawit di Sungai Lawa, Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar.

Penyelidikan dilakukan dengan verifikasi langsung ke lapangan pada Kamis, 14 Mei 2024.

Dari penelusuran di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Agro Manunggal Selaras yang mengelola hasil perkebunan PT Borneo Citra Persada Jaya (BCPJ), DLH Kubar mengambil sampel untuk uji laboratorium ke luar daerah pada Sabtu, 16 Mei 2024.

“Hasil uji laboratorium sudah keluar, namun masih ada beberapa parameter yang perlu diverifikasi lagi. Memang ada beberapa parameter yang melampaui batas, tetapi perlu dibandingkan dengan aturan yang ada,” kata Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah DLH Kubar, Nikodemus. Senin, (10/6/2024).

Menurut Nikodemus, secara kasat mata dan berdasarkan berita acara, ditemukan adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah pabrik kelapa sawit tersebut.

“Secara kasat mata sudah pasti tercemar. Dalam berita acara, ditemukan bahwa aliran limbah pabrik menuju anak sungai dasan berwarna hitam. Seharusnya limbah pabrik itu masuk ke kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Mungkin karena aktivitas pabrik berlebihan sampai meluber, keluar hingga masuk sungai. Ada kelalaian dari pihak perusahaan,” ujarnya.

DLH Kubar saat ini sedang melakukan verifikasi terkait baku mutu air yang menjadi parameter penilaian pencemaran, sekaligus menentukan sanksi administratif yang akan diberikan kepada perusahaan bersangkutan.

“Sanksi itu bisa berupa tertulis, paksaan, pencabutan izin, hingga denda. Yang berat biasanya berupa paksaan. Jadi menghentikan kegiatan mereka sekitar 30 hari untuk memperbaiki masalah sebelum bisa beroperasi kembali. Untuk di Kampung Suakong ini, kemungkinan sampai paksaan. Tunggu hasil verifikasi kami dulu, baru tindak lanjut ke lapangan,” jelas Nikodemus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *