Malut- Operasi rutin Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara kini mulai dilakukan ke sejumlah titik tempat hiburan malam.
Seperti yang terpantau pada Kamis tanggal 16 Nobember 2023 sekitar Pukul 00.00 Wit hingga Pukul 01.30 Wit, personel Sipropam Polres Halut yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Halut IPDA HOPNI SARIBU,S.H. kembali melakukan Operasi dengan sasaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang merupakan tempat terlarang bagi anggota Polri.
“Demi menjaga kehormatan dan martabat Polri dari perilaku tercela Oknumnya, Sipropam Polres Halut melaksanakan Operasi Gaktibplin dengan sasaran anggota Polri,” jelas pihak Propam melalui siaran pers yang dikeluarkan Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru kepada awak median.
Menurutnya, Tempat Hiburan Malam (THM) adalah merupakan salah satu tempat yang dilarang dimasuki oleh anggota Polri terkecuali dalam rangka tugas, Apabila terdapat anggota Polri yang tertangkap sedang berada dalam THM tidak dalam rangka tugas maka terhadap anggota tersebut akan dilakukan proses hukum berupa pelanggaran Disiplin yaitu memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (v) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Bahwa Operasi Gaktiblin yang dilakukan ini adalah merupakan kegiatan Rutin Sipropam Polres Halut untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Halut,” ungkap tegasnya. (*)