Halut- AM (19) Narapidana (Napi) kasus pencurian yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas)Weda Kabupaten Halteng, Maluku Utara berhasil ditangkap Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) saat melarikan diri di Desa mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara, pada Senin (25/9)
AM (19) alias Boboho itu berhasil ditangkap Tim Resmob Canga Satreskrim wilayah Hukum Polres Halut yang di pimpin Bripka Mus mulyadi.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru Menuturkan Napi AM (19) alias Boboho warga Kecamatan loloda kepulauan di tangkap di Desa mamuya Kecamatan Galela
“Pada minggu 24 september 2023 sekitar pukul 01.10 wit dini hari,” Kata Kasi Humas.
Kata dia, Awalnya Tim mendapatkan informasi dari informen yang sudah stay di Desa Mamuya Kecamatan Galela.
‘Dimana AM alias Boboho saat ini sedang berada di Desa Mamuya dan sedang mengomsumsi minuman keras,” sesuai info sebut dia.
Dengan mendapat informasi itu Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halut yang di pimpin Bripka Mus mulyadi langsung bergerak cepat menuju Desa Mamuya.
Tim yang di pimpin Bripka Mus mulyadi mengatur CB (cara bertindak) selesai dan langsung bergerak ke salah satu rumah warga di Desa Mamuya yang sudah dipastikan AM (19) alias Boboho sedang tertidur di sebuah rumah.
Pukul 01.10 Wit tim Resmob canga sat Reskrim Polres Halut berhasil menangkap Napi kasus pencurian teraebut yang kabur dari Lembaga Weda dan di amankan. Sementara di Rutan Polres Halut sambil menunggu Tim Polres Halteng untuk menjemputnya. (*)