Tak Berkategori  

Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September

Avatar
banner 120x600

luar biasa,” katanya.

Menurutnya, Pemprov Jambi sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk menjaga dan mengembangkan sektor alam seperti penyusunan masterplan ekonomi hijau 2021-2045 dan perda tentang rencana pertumbuhan ekonomi hijau. Kami siap mendukung,”.katanya.

Dalam kunjungan ke Jambi, Mahendra juga berkesempatan meninjau kegiatan
restorasi lahan gambut di kawasan Tanjung Jabung Barat untuk melihat
pengembangan lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian
produktif.

OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Dalam konteks ini tugas OJK adalah melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi:
– Penyelenggara Bursa Karbon
– Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon

– Pengguna Jasa Bursa Karbon

– Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon
– Tata kelola Perdagangan Karbon
– Manajemen risiko
–  Pelindungan konsumen
– Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon
melalui Bursa Karbon. (Rls/Sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *