Kubar – Kehidupan Atin Rahayu perempuan berusia 27 tahun awalnya berjalan normal, namun semua berubah menjadi petaka ketika dirinya bertemu seorang tak dikenalnya dan ditawari sebuah pekerjaan, yang berujung pada penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus narkoba serta sempat ditahan selama tujuh bulan.
Setelah menjalani proses sembilan kali sidang dan berkat bantuan hukum dari Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Perlindungan ( PLAP) Binar Asa, Atin Rahayu akhirnya bisa menghirup udara bebas, Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wita, setelah berhasil membuktikan jika dalam kasus ini dirinya tidak bersalah.
Penasehat Hukum, Alberto Candra mengatakan kasus ini berawal pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira jam 18.30 wita saat tersebut Atin Rahayu yang sedang berada di kediamannya ada nomor tak dikenal menghubunginya.
“Jadi ditawarkan pekerjaan untuk menemani tamu sebagai pemandu lagu dan dijanjikan akan mendapatkan uang,” ucap Candra, Selasa (22/8/2023).
Candra menjelaskan, sekira pukul 20.30 wita seorang yang diketahui bernama Lia yang saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang No. Pol : DPO/25/IV/2023/Resnarkoba) menghubungi kembali ATIN Rahayu dan meminta untuk ikut berkumpul di Penginapan ADES beralamat di Busur Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dan Atin Rahayu menyetujui.
Sesampai di penginapan ADES dan bertemu dengan Lia disebuah kamar bersama dengan seorang wanita lainnya yang Atin Rahayu tidak kenal.
Kemudian Atin Rahayu berbincang-bincang dengan saudara L dan seorang wanita tersebut, selang beberapa menit setelah Atin Rahayu bertemu dan berbicara, L tiba -tiba pamit keluar untuk mencari tisu dan tidak lama disusul oleh seseorang wanita yg Atin Rahayu Tidak ketahui namanya tersebut juga ikut keluar dari kamar.
Dan sempat terjadi tarik-menarik pintu kamar, dimana Atin Rahayu ingin menyusul keluar akan tetapi ditahan oleh wanita yang tidak diketahui Atin Rahayu namanya tadi, dan tidak lama kemudian datanglah polisi melakukan penggerebekan dimana pihak kepolisian langsung menggeledah tas dari Atin Rahayu dan didalam tas tersebut terdapat narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Atin Rahayu dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, hingga sampai ke proses persidangan.
Adapun terhadap Handphone milik terdakwa juga disita akan tetapi didalam persidangan terungkap tidak ditemukan satupun komunikasi terkait dengan narkotika.
“Atas dasar ditemukannya sabu – sabu dengan berat kotor sekitar 0,93 inilah Atin Rahayu diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Alberto Candra.
Membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan sejak ditahan dan melewati sembilan kali persidangan barulah Atin Rahayu bisa menghirup udara bebas.
“Fakta persidangan bahwa tidak ada saksi yang bisa memastikan bahwa poket sabu – sabu tersebut milik Atin Rahayu,” ungkap Ali Irham salah satu penasehat hukum Atin Rahayu.
Menurutnya bahkan salah satu orang saksi yang ada ditempat kejadian perkara yakni L tidak hadir dalam persidangan. Kemudian saksi lainya adalah Polisi.
Klien kami sempat menantang untuk tes sidik jari untuk meyakinkan bahwa poket sabu – sabu tersebut bukan miliknya.
”Kami apresiasi sebesar besarnya kepada pengadilan Negeri kutai barat bahwa di negara kita masih ada keadilan bagi masyarakat indonesia,” ucap Ali Irham
Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) PLAP Binar Asa, Lia Agnesia Delusius mengatakan dalam kasus ini PLAP Binar Asa memberikan bantuan hukum.
”Kasus ini advokat dari LBH PLAP Binar Asa, Alberto Candra dan Ali Irham mendampingi terdakwa,” ungkap Lia Agnesia.
Atin Rahayu yang akhirnya bisa bebas mengaku berterima kasih dan bersyukur atas kerja keras LBH PLAP Binar Asa yang berhasil membuktikan jika dirinya tidak bersalah.
Saat disinggung apakah dirinya setelah terbukti tidak bersalah apakah berencana untuk menuntut nama baiknya.
”Belum terpikir saat ini. Bebas saja sudah bersyukur,” tutur Atin Rahayu. (Ricard)