Bandarlampung – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat Lampung, Polres Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, serta tamu undangan dari berbagai instansi lain melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli 2022 s.d. Juli 2023, pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, bertempat di area lapangan parkir Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Lampung bersama-sama dengan Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pemberantasan pemasukan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal di provinsi Lampung sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Kepabean dan Undang-undang Cukai sebagai Community Protector yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Selama periode Juli 2022 s.d. Juli 2023, Bea Cukai Lampung berhasil melakukan
penindakan atas barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan di Provinsi Lampung berupa: 1. Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merk 16.054 botol;
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol
berbagai merk 1.087,4 liter; 3. Lensa Optical OSA Spheric 195 pcs; 4. Plastic Sight Glass 35 karton; 5. Handphone 1 unit dengan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sekitar Rp 11.830.240.461 (Sebelas Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)
Selama tahun 2023, sebelumnya Bea Cukai Bandar Lampung telah melaksanakan 2 kali pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan berupa rokok ilegal dan barang lainnya
sebanyak 55 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 46 miliar (empat puluh enam miliar rupiah).
Barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut kemudian ditetapkan menjadi BMN Hasil Penindakan, untuk selanjutnya
berdasarkan surat Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.
Pelaksanaan Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipecahkan dan dihancurkan oleh alat berat berupa Truk Roller di area lapangan parkir Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kemenkeu One, dan instansi lain di wilayah Provinsi Lampung.
Sinergitas yang telah dibangun selama ini diharapkan mampu untuk lebih ditingkatkan sehingga kitadapat secara bersama-sama menjaga Lampung dari pemasukan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal demi melindungi masyakat dan membangun perekonomian Lampung. (Rls/Sus)