Kubar – Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gde Dharma, menyampaikan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Toko Lisa milik MJ (74) yang beralamat di Kampung Long Iram Kota RT.03, Kecamatan Long Iram, Kutai Barat yang terjadi pada Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 Wita dinihari.
“Bahwa perbuatan pelaku sempat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan tersangka DD sudah diamankan di Polres Kubar ,” ucap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar, Kapolsek Long Iram IPTU Andi Salman, Kanit Tipidter IPDA H Agus, Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Kanit PPA Aiptu Dwi Y, serta Kasi Humas IPDA Sukoco, dalam Press Release di Mapolres Kubar, Senin (7/8/2023).
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Asriadi, pelaku (DD) berhasil diamankan di rumahnya di Gang Ibau, Kampung Anah, Kecamatan Long Iram, bersama barang bukti yang ada. Yakni 4 gelang emas seberat 10,18 gram, 6 kalung emas seberat 12 gram, 3 anting seberat 4,6 gram, 6 liontin, 1 buah emas antam seberat 1 gram, dua lembar tisu, dan 1 lembar plastik hitam dipakai membungkus.
Kronologis penangkapan terhadap tersangka DD berkat adanya rekaman CCTV, maka polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya Unit Reskrim Polres Kubar membagi tugas.
“Mulai dari keterangan saksi-saksi di lapangan, petunjuk berupa CCTV sudah mengarah kepada pelaku. Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti emas 53,9 gram , dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Kubar,” ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)