Halut- Wilson Musa salah satu warga Loloda dan juga selaku aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), meminta agar pihak Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Gereja Masehi Injili Di Halmahera (GMIH) dapat memperhatikan kondisi bangunan gedung sekolah SD GMIH Igo Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
“Pendidikan adalah kunci maju mundurnya sebuah bangsa. Bangsa yang berkembang dan maju mensyaratkan salah satunya kebutuhan aspek pendidikan akan kondisi infrastruktur, seperti sekolah, yang baik dan nyaman.
Namun, harapan ini masih sebatas harapan, tatkala masih banyak kita jumpai kondisi infrastruktur pendidikan yang tidak layak huni bagi para siswa dan gurunya. Seperti yang terjadi di SD GMIH Desa Igo, Kec. Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara,” jelas Wilson kepada awak media, Kamis (27/7).
Menurutnya, Yayasan seharusnya mempunyai peran yang penting untuk membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pendidikan.
“Yayasan sebagai pemilik SD GMIH IGO harusnya juga berfikir keras dengan adanya fasilitas sekolah dasar yang sudah semakin rusak,” ucap dia.
Dia menambahkan bahwa SD GMIH IGO di bawah payung YPK yang terdiri dari 4 ruang belajar dan satu ruang perpustakaan dan sejak di renovasi oleh Desa, pada Tahun 2015, dan mulai mengalami kerusakan di bagian Atap di 4 tahun terakhir, dan sempat di lakukan upaya, perbaikan satu ruang bagian atap supaya proses belajar mengajar bisa tetap berlangsung.
“Itu dilakukan di masa Almarhum Pak Kepsek Roberto Motoh, sementara kondisi kerusakan bagian atapnya sudah semakin parah, dan selama tiga tahun terakhir kami mengupayakan untuk dilakukan permohonan bantuan renovasi ke pihak terkait baik DPRD bahkan pemerintah pada tahun 2022 kemarin sudah ada wacana bahwa SD GMIH IGO akan ada progres bantuan Bangun baru 4 lokal sehingga Kepala Desa bersama BPD memutuskan dalam rapat untuk melakukan hibah lahan sebagai persyaratan pembangunan gedung baru, namun entah kenapa, program ini tidak jalan,” terang dia.
Selanjutnya dimana, Kondisi saat ini. Proses belajar mengajar mengandalkan satu ruang belajar yang pernah di lakukan perbaikan oleh kepsek sebelumnya dan satu ruang perpustakaan, kondisi ini tentu sangat tidak memungkinkan. Karena, terkadang jika musim hujan proses sekolah tidak efektif karena sudah mulai bocor kembali bagian atap dua ruang tersebut
Kondisi kerusakan mulai dari atap, plafon dan sarana fasilitas sekolah lainnya. Pihaknya juga ikut menyayangkan dengan kondisi sekolah dibawah naungan Yayasan tersebut yang tidak terperhatikan.
“Sangat di sayang, banyak pihak terkait berdalih ini dan itu, dan terkesan saling lempar tanggung jawab. Padahal, dalam konstitusi yang dibuatnya sendiri (Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1), pemerintah mengatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”,” ungkap dia. (*)