Pringsewu, HI – Bawaslu Pringsewu pertanyakan aplikasi sistem pencalonan (Silon) yang tidak dapat diakses. Tidak dapatnya mengakses aplikasi Silon, membuat Bawaslu tidak dapat melihat kelengkapan administrasi para bakal calon legislatif.
Menurut Fajar, pihaknya sedang menunggu KPU pusat untuk membuka akses login ke dalam aplikasi tersebut.
“Saya memang dikasih akun untuk mengakses aplikasi Silon tersebut, tapi tidak dapat melihat administrasi pendaftaran bacaleg,” kata Komisioner Bawaslu Bidang Hukum, Pencegahan dan Parmas Fajar Fakhlevi, Minggu (14/5).
Karenanya, hingga saat ini Bawaslu tidak dapat mengetahui apakah aparatur Pekon, ASN ataupun profesi yang dilarang lainnya apakah sudah mengundurkan diri atau belum.
“Ya gimana mau kami nge- check apakah mereka sudah mengundurkan diri atau belum, sedangkan berkasnya aja ga bisa kami akses,” tambahnya.
Menurut Fajar, seharusnya KPU membuka seluas-luasnya informasi pendaftaran bacaleg tersebut kepada Bawaslu.
“Ya jangan dipikir Pemilu ini milik KPU aja,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman saat dikonfirmasi soal tidak dapat diaksesnya aplikasi silon tersebut oleh Bawaslu karena mereka (Bawaslu, red) hanya sebagai viewer saja.
“Ya karena pengguna yang harus ngupload kan partai politik, sedangkan kita sebagai yang memeriksa di KPU. Nanti kan hasilnya akan kami sampaikan juga,” kata Sofyan.(R17@l)