Pringsewu, HI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu secara resmi mendaftarkan 40 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada pukul 13.30 Wib, Sabtu, (13/5/2023).
Kedatangan rombongan DPC partai Demokrat langsung di dipimpin ketuai DPC Demokrat Pringsewu, Mira Anita dan di dampingi sekretaris Jhoni sapuan ,dan jajaran nya serta di terima langsung ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar.
Proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024 itu, ditandai dengan penyerahan berkas, yang diserahkan secara langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu Mira Anita kepada Ketua KPU Sofyan Akbar
Ditemui usai pendaftaran, Ketua DPC Partai Demokrat Amira Anita di dampingi Sekretaris Jhoni sapuan yang yang telah duduk dua periode di DPRD Pringsewu mengatakan, Partai Demokrat telah mendaftarkan sebayak 40 bacaleg ,di semua dapil sesuai porsi yang ada ,semua persyaratan pendaftaran penyerahan berkas partai Demokrat di nyatakan lengkap sesuai dengan bukti yang diterima pihak KPU.
“Daftar Bacaleg yang kita daftarkan adanya sebanyak 40 orang dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil) dan Parati Demokrat untuk DPC Pringsewu menargetkan 3 besar,” jelas Jhoni ,saat ditemui awak media Sabtu 13/5/2023.
Lanjut Jhoni sapuan, terkait adanya kepala pekon yang ikut mengadu nasib mendaftarkan diri sebagai Bacaleg di partai Demokrat , ia membenarkan bahwa ada salah satu calon yang berasal dari kepala pekon ,yaitu pekon Pujodadi kecamatan Pardasuka ,sesuai ketentuan persyaratan Bacaleg tersebut sudah mengundurkan diri ,sesuai surat yang kami terima , dan sesuai mekanisme melalui pak camat lalu BKD nanti di sampaikan ke PJ Bupati.
” Ya benar, sesuai mekanisme kakon tersebut sudah mengundurkan diri ,berkas persyaratan sudah kami serahkan ke KPU, artinya sudah Clear,” ungkap Jhoni.
Ia mengatakan “Atas nama jajaran partai Demokrat ,terima kasih kepada teman teman media atas kerja samanya ,untuk saling mendukung ,terkait pilihan presiden ,kita tetap mendukung Anis baswedan dan AHY sebagai wakilnya,” tutupnya .
Ditempat yang sama, Ketua KPU Pringsewu, Sopyan Akbar menanggapi adanya kakon yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg mengatakan “Syarat utama harus ada surat pengunduran diri dari kepala pekon ,dan harus ada bukti serah terima dari dinas terkait ,lalu berkas – berkas sesuai persyaratan sebagai Bacaleg,” katanya. ( R17@l)
