banner 325x300
banner 325x300

Akun @mustar_nainggolan Viral di TikTok Saat meminta Bon Faktur Pupuk Subsidi di Kios UD Hutapea Jaya

266
×

Akun @mustar_nainggolan Viral di TikTok Saat meminta Bon Faktur Pupuk Subsidi di Kios UD Hutapea Jaya

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Salah satu akun tiktok milik @mustar_nainggolan saat meminta bon faktur di UD. Hutapea Jaya viral di Tiktok dan sudah ditonton 19 ribu orang.

Saat awak media mewawancarai pemilik akun membenarkan bahwa kejadian itu adalah benar dengan inisial MN yang berada di Nagori Pematang Kerasaan Huta 3 Kec.Bandar Kab.Simalungun, Sabtu (29/04/2023).

MN mengatakan, “Sebelum saya membuat video itu, awalnya saya mau membeli pupuk subsidi di kios UD.Hutapea Jaya yang mana saya terdaftar di Kelompok Tani Setia Budi dan di ketuai oleh Bapak M.Damanik serta memiliki RDKK, kejadian itu pada tgl.11 April 2023 sekitar pukul 14.45 Wib Huta 2 Kios UD.Hutapea Jaya.
Bertepatan dikejadian itu hanya ada saya dan Pemilik Kios Bapak Hutapea,saya mendapatkan jatah 2 sak Urea dan 2 sak Phonska,saat saya tanyakan terkait harganya,pemilik kios mengatakan Urea 150 ribu/sak dan Phonska 160 ribu/sak, jadi total pembelanjaan saya adalah 620 ribu,”

“Kemudian saya pun bertanya memangnya berapa harga HET nya yang ditentukan dinas pertanian( sembari saya melihat brosur yang tertempel didinding pemilik kios dan peraturan harga HET yang diduga ditempelkan disetiap kios, pemilik kios pun menjawab kami saja pun membeli dari distributor sudah diatas harga HET,wajarlah kami buat harga segitu, kata bapak Hutapea,”

“Kemudian saya pun meminta Bon faktur penjualan atas 2 sak Urea dan 2 sak Phonska dengan total 620 ribu dengan tujuan bukti saya membeli pupuk subsidi di kios UD.Hutapea Jaya itu agar ada faktanya saya melakukan jual beli,”

“Alhasil beliau pun tidak memberikan bon faktur penjualan kepada saya dan mengusir saya dengan cara menyorong dada saya dan mengatakan ‘egu fakta-fakta itu’ dengan nada keras dan tinggi,
lalu saya pun mengambil HP dan mulai merekam si pemilik kios dengan bentuk video karena tidak terima atas perbuatan beliau,” ungkap MN.

MN juga mengatakan,”Jika memang Pemilik Kios merasa benar, kenapa Bon Faktur Pembelian dan stempel tidak diberikan kepada saya dan seakan-akan ketakutan ,sementara kiosnya sudah memiliki izin UD (Usaha Dagang), dan gak mungkin tidak memiliki stempel, berarti ada dugaan yang ditutupi apalagi sudah menjual pupuk subsidi Diatas harga HET yang telah ditentukan Pemerintah,” ujarnya.

MN Berharap, “Kepada Pemerintah Pemkab Simalungun dan Aparat Penegak Hukum agar menindak lanjuti kasus ini yang mana telah menjual pupuk subsidi diatas harga HET yang sudah ditentukan Pemerintah Dinas Pertanian Pusat Lewat UU no.734 tahun 2022, agar tidak ada lagi para kios yang nakal bermain harga pupuk subsidi ataupun para mafia pupuk subsidi diseputaran kec. Bandar ini,” harapnya. (FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300