banner 728x250

Pengadilan Negeri Halmahera Utara Mulai Lakukan Tindakan Pengawasan Kepada Warga Binaan Lapas

Avatar
banner 120x600

Halut – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, melakukan tindakan Pengawasan dan Pengamatan terhadap Pelaksanaan Putusan khususnya perkara pidana secara langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo yang berlokasi di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, yang dilakukan mulai pada, Jumat, (24/2).

Hal pengawas tersebut ditnjau langsung oleh Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) PN Tobelo Kelas II, Hendra Wahyudi beserta Tim yang terdiri dari Mohtar Souwakil selaku Panitera Muda Pidana, Minsar Manabung Panitera Pengganti/Staff pada Kepaniteraan Muda Pidana, Rahmat Kurniawan Analis Perkara Peradilan/Staff pada Kepaniteraan Muda Pidana dan Helty Djangu Staff pada Kepaniteraan Muda Pidana melakukan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan terhadap Pelaksanaan Putusan khususnya perkara pidana secara langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo itu.

“Pengawasan sudah mulai dilakukan dan sesampainya di Lapas Kelas IIB Tobelo, rombongan dari PN Tobelo Kelas IIB pun langsung disambut oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Romi Novitron didampingi Muhlis Marsaoly, selaku Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja,” jelas Hendra Wahyudi Hakim dan juga selaku Juru bicara PN Tobelo, kepada wartawan melalui siaran persnya, Sabtu (25/2).

Kata Hakim itu, adapun kegiatan yang dilakukan oleh Hakim Wasmat beserta Tim pada saat Pengawasan dan Pengamatan terhadap Pelaksanaan Putusan yaitu sebagai berikut:

1. Memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
2. Mengadakan opservasi terhadap keadaan, suasana, dan kegiatan yang berlansung di dalam Lapas Kelas IIB Tobelo;
3. Melakukan wawancara dengan para petugas Lapas, serta
4. Mewawancarai warga binaan atau narapidana.

Menurutnya hal itu, dilakukan sebagaimana diketahui, Pengawasan dan Pengamatan terhadap Pelaksanaan Putusan merupakan tugas yang diberikan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana diamanatkan.

“Pada Pasal 227 sampai dengan Pasal 283 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kemudian diatur lebih lanjut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat,” ungkap Hakim dan sekaligus Juru Bicara PN Tobelo
Hendra Wahyudi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *