Malang (Huluanindonesia) – Yudi mustofa,SH bersama team dari kantor advokat cakrak law & Partners selaku penasehat hukum asbinanto, mengapresiasi kepada warga yang berselisih yang telah , berdamai dengan pemilik TPH , dengan menyelesaikan perselisihan tersebut secara kekeluargaan.
“Tak lupa terima kasih kami kepada janaran pengurus DPD LSM LIRA Kabupetan malang , khususnya buat Bupati LIRA yang sudah memfasilitasi perdamaian tersebut,” tambah Yudi Mustofa melalui via telpn senin (20/02/23)
Dimana sebelumnya telah terjadi perselisihan Warga Desa Donowari Kecamatan Karangploso yang terkena dampak limbah pembuangan air dan polusi udara, Tempat Pemotongan Hewan ( TPH ), yang berada Dusun Jaraan RT/ 21 RW /05 , yang berujung pelaporan , perwakilan warga fihak kecamatan karangploso.
Pada hari minggu (19/02/23) kemarin mereka sepakat damai dan menyelesaikan perselisian meraka secara kekeluargaan.
Sementara itu , Sri Agus Mahendra selaku Bupati LSM LIRA Malang, selaku pendamping warga yang terdampak , membenarkan adanya perdamai kedua belah pihak tersebut, “Kami lakukan mediasi, allhamdulilah ada titik terang, mereka sepakat berdamai,” ujar Sri Agus Mahendra.
Dilanjutkan dengan membuat pernyatan bersama dengan beberapa poin yang disepakati kedua belah pihak, yaitu “Warga meminta pemilik TPH , membuat Sumur penyerapan pembuangan Limbah, memasang peredam suara didinding , untuk memasang etoush (kipas penyedot udara ), tambahan tempat sampah dan semua permintaan dari warga tersebut akan segera di penuhi oleh pemilik Usaha TPH,” dan salah satunya sumur peresapan sudah proses pembuatan,” ujar Sri Agus Mahendra.
“Dengan adanya perdamaian tersebut kami Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Kabupaten Malang, beserta jajaran merasa bangga bisa membantu menyelesaikan perselisihan Warga , semoga kedepannya dengan adanya kesepakatan Damai, ini mereka bisa menjaga silahturohim,” tutup Sri Agus Mahendra (tim)