Pesawaran (haluanindonesia) – Polres Pesawaran melalui Polsek Gedongtataan mengamankan seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) accu mobil milik warga Desa Pejambon Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran, Rabu (08/02/2023).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran menjelaskan, pelaku berinisial ST (46) diamankan saat bekerja bangunan didekat rumahnya.
Pelaku ST diamankan, satu rekannya SS DPO dalam perkara Curat. ST diamankan saat sedang bekerja setelah menerima laporan dari warga setempat, kini pelaku menjadi tahanan Mapolsek Gedong tataan guna di mintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kompol Hapran Rabu (08/02/2023).
Kapolsek juga menyebutkan, pelaku ditangkap anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan, dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Bambang Heryanto sebagaimana menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B- 202 / X / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek gd.tataan, tanggal 20 Oktober 2022.
Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira jam 03.00 wib di Desa Pejambon Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran, bersama SS dan ST melakukan tindak pidana curat 1 (satu) buah Accu jenis kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua, dan 1 (satu) buah accu jenis basah merek FASTER N70 warna putih hitam,” ujar Kapolsek.
Dalam aksinya, sambung Kompol Hapran, pelaku SS (DPO,red) dan ST melakukan dengan cara berjalan kaki menuju rumah korban, lalu SS membuka tempat accu di sebelah kiri mobil Truk Colt Diesel milik korban menggunakan 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah kunci pas nomor 14 milik ST.
“Pelaku ST mengawasi keadaan sekitar, setelah itu kedua pelaku tersebut berhasil mengambil hasil curian itu, dan dibawa para pelaku itu ke rumah AY (Pengedar,red) untuk meminta tolong menjualkan dua buah accu hasil curian tersebut,” kata dia lagi.
Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira jam 15.00 wib, Pelaku ST dan AY berhasil menjual 1 (satu) buah accu jenis kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua.
“Dan, 1 (satu) buah accu jenis basah merek FASTER N70 warna putih hitam kepada KN (penadah,red) yang beralamat di desa Bangun Sari Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan senilai Rp500.000,” ungkapnya.
Dari penjualan tersebut, tambah Kapolsek, masing-masing mendapatkan keuntungan pelaku SS (DPO,red) Rp250.000, dan pelaku ST Rp150.000,-, dan AY Rp100.000,-.
“Atas perbuatan pelaku ST dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUH-Pidana, satu rekannya masuk DPO, kini ST dalam pengejaran, pada perkara ini juga terus dikembangkan,” tandasnya.(wandi)