banner 728x250
Tak Berkategori  

KUHP ‘Era Baru’ Kemunduran Demokratisasi dan Kebebasan Pers

Avatar
banner 120x600

Pringsewu – Herman Batin Mangku dari Jaringan Media Siber (JMSI) Lampung menjadi narasumber FGD DPC AWPI Pringsewu dengan tema “Kemerdekaan Pers, Kebebasan Berekspresi dan UU KUHP? di sekretariatnya, Kamis (22/12/2022).

Menurut Dewan Pakar JMSI Lampung itu, UU KUHP yang baru diketok palu tak hanya mengancam kebebebasan pers, tapi juga mengancam demokratisasi dan berpotensi menjadi landasan hukum kriminalisasi terhadap media dan jurnalis.

“Kebebasan pers yang telah diperjuangkan 24 tahun lewat reformasi tahun 1998 kembali ke era kegelapan sebelumnya, era Orde Baru,” tandas pemimpin umum Poskota Lampung yang juga anggota PWI Lampung ini kepada peserta dari berbagai wadah wartawan, mahasiswa, dan lainnya.

Diungkapkannya, ada sekitar 8 sampai 9 pasal yang berpotensi membelenggu kebebasan pers yang dijamin oleh UU 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex spesialis untuk menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari demokratisasi.

Dicontohkan oleh Herman Batin Mangku, Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) yang be sifat karet.

“Kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan berekspresi menjadi sangat relatif, tergantung dari orang yang dikritisi atau dikontrol media,” tandas HBM, panggilan Herman Batin Mangku.

Selain dia, dua pembicara FGD yang dibuka Sekretaris Kominfo Eko Kusmiran lain adalah Ketua PP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Hengky Ahmad Jazuli dan Kepala Pusat Studi Rekonstruksi Hukum dan Perundangan-Undangan UBL Rifandi Ritonga.

Dalam pemaparan materinya, Rifandi Ritonga tidak menampik adanya beberapa klausul pasal yang termuat dalam KUHP yang disebutnya KHUP Era Baru yang berpotensi bersinggungan dengan kerja-kerja jurnalis dalam memproduksi karya jurnalistik.

Hal itu, lanjut dia, seperti tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 217, 218 dan 219. Menurut dia, presiden itu bukan simbol negara, karena Indonesia tidak menganut sistem kerajaan, namun sistem demokrasi. Sehingga, harus dilihat dulu kedepannya, objek yang “ditulis” itu dalam kapasitas sebagai apa.

Menurut Rifandi, media sebagai fungsinya sebagai pilar ke empat demokrasi, maka sepatutnya juga, harus membekali diri dengan membaca peraturan-peraturan hukum yang berlaku. “Wartawan itu tidak kebal hukum walaupun mereka bekerja dan dipayungi oleh UU Lex Spesialis yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Hengki Ahmad Jazuli, pemilik Haluanlampung.com. Dia menilai UU KUHP Era Baru beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi pers.

“Kembalikan kerja dan fungsi pers sesuai dengan koridornya yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam menilai sebuah karya jurnalistik,” katanya.

Alasan dia, kemerdekaan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokratis sesuai Pasal 2 UU Pers.

Menurut Hengki, lahirnya UU Pers juga dalam rangka mendorong pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.

“Bahwa kemerdekaan pers untuk mencari dan menyampaikan informasi ini penting sebagai perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana’ setiap orang berhak atas informasi (right to know)”, ucap Hengki.

Hengki mengemukakan bahwa melalui AWPI pihaknya mendorong kepengurusan AWPI di tingkat kabupaten/ kota dan provinsi untuk melakukan kajian-kajian kaitan KUHP Era Baru ini.

“Saya mendorong teman-teman di DPC dan DPD untuk mendiskusikan KUHP yang baru. Dan mendorong dewan pers yang dalam UU 40 Tahun 1999, fungsinya menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain,” pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *