Malut- Merasa nama baiknya dicoreng, Yusuf Ishak warga Desa Tutuhu wilayah Morotai Selatan Barat Provinsi Maluku Utara, mendatangi Kantor Kepolisian Morotai setempat dengan tujuan melaporkan Kristina Wangka yang kini aktif sebagai seorang Pendeta.
Pasalnya, Kristina Wangka diduga telah mencemarkan nama baik Yusuf Ishak yang tidak lain adalah rekan kerjanya di Gereja Masehi Injili Di Halmahera (GMIH) Anggota PGI Jemaat Elim Tutuhu wilayah Morotai Selatan Barat, dimana Kristina Wangka selaku unsur pimpinan ketika melakukan skorsing jabatan kepada Yusuf Ishak yang tidak lain Wakil Sekretarisnya, yang awalnya dituduhkan tidak setia dalam tugas malah disangkakan dengan Pasal atau aturan Gereja yang mengatur kaitannya dengan kasus penggunaan pasal di aturan GMIH soal narkoba.
“Kami keluarga sangat tidak terima dengan bunyi poin dalam surat skorsing nomor 07/26/XXIX/2022, dimana poin disipliner atau skorsing terhadap saya dituduhkan memakai dan atau menyalagunakan Narkoba, sementara saya sendiri tau masalah yang disangkakan hal yang lain. Dan kaitannya dengan Narkoba apa, ini membuat saya dan keluarga tidak terima sehingga mengadu ke Polisi soal nama baik saya,” jelas Yusuf Ishak dan keluarga ketika menghubungi kepada wartawan, Rabu (21/12).
Menurut Yusuf Ishak, sesungguhnya awal cerita permasalahan dimana pada tanggal 24 Agustus 2022 itu ada Santunan Duka diberikan oleh Dinas Sosial wilayah Morotai atas program pemerintah daerah Morotai Sebesar Rp 3 juta kepada Keluarga Gula dan Keluarga Hadi.
Sebelum proses pencairan dana santunan duka, kesepakatan keluarga ( Istri dan Ketiga Anak dari keluarga Almarhum Gerson Gula ) telah menyepakati bahwa santunan itu dipakai untuk penyelesaian makam kuburan Almarhum Gerson Gula.
Namun, setelah proses pencairan dana santunan dari dinas sosial Istri dari Almarhum Gerson Gula melaporkan kepada pihak Kepolisian ( Polsek Wayabula ) bahwa isi laporan penuntutan santunan duka harus diberikan semua-nya atau total Rp 3 juta kepada istrinya atas nama Ibu Janda Laurina Hadi.
Dikarenakan ada kesepakatan awal harus diperuntuhkan untuk kuburan maka Yusuf Ishak dengan kesepakatan awal bahwa dana santunan duka ini hrus dipakai sesuai kebutuhan dan permintaan dinas (penyelesaian kuburan, dana dipakai untuk belanja semen 4 Bantal, Atap Seng 14 lembar dan kayu balok 13 potong untuk kebutuhan kubur.
Sisanya Rp 1 juta 100 ribu diberikan terhadap ibu janda Istri dari Almarhum Gerson Gula ) Alasan ini Ibu Janda tidak menerima sehingga harus melaporkan.
“Tetapi proses mediasi di Polsek Wayabula yang diambil oleh Kapolsek Wayabula bahwa Sikap saya (Yusuf Isha) sudah benar bahwa kebutuhan atau pembelanjaan telah sesuai permintaan instansi terkait,” kata dia.
Sehingga masalah di Polsek Wayabula dinyatakan selesai pada tgl 6 September 2022. berjalan-nya waktu Gereja mengambil ahli masalah yang sudah selesai di Polsek karena atas dasar pihak ketiga yang coba memainkan situasi jemaat Elim Tutuhu kalah itu.
Kemudian Yusuf Isyak kalah itu jabat sebagai Wakil Sekertaris Jemaat Elim Tutuhu dikeluarkan surat Skorsing pada tgl 30 Oktober 2022 dalam surat Skorsing dicantumkan pelanggaran Yusuf Ishak melanggaran peraturan GMIH BAB VII Pasal 23 Poin 4 Huruf H yang isinya menyatakan memakai dan mengedarkan narkoba.
Sehingga Yusuf Ishak dikenakan tidak dibenarkan duduk dalam bangkuku tugas selaku majelis jemaat Elim Tutuhu GMIH.
“Jadi satu Minggu kemudian Pimpinan jemaat Elim Tutuhu Kecamatan Morotai Selatan barat atas nama Pdt Kristina Wangka, kembali mengundang utusan jemaat di 7 Lingkungan dalam 24 orang sementara suara terbanyak meminta Yusuf Ishak dikembalikan di bangkuku tugas Majelis jemaat. tetap ada beberapa Tokoh jemaat atas nama Eli Karatahi dan Herson Gula menuntut Yusuf Ishak diturunkan dari Jabatan Majelis jemaat Elim Tutuhu,” ceritanya.
Sehingga tgl 14 November 2022 Pimpinan Jemaat atas nama Pendeta Kristina Wangka mengambil ahli surat pemecatan atas usulan yang ada karena tidak sesuai kuorum rapat internal disana, dan kemudian masalah ini diadukan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Sesuai informasi, kasus ini sendiri tengah dalam tahap pelaporan ke SPKT Kantor Kepolisian Morotai. Oleh, Yusuf Ishak yang didampingi pihak keluarganya.