Way Kanan – Masyarakat Way Kanan Geram, pasalnya PT. Waykanan Sawitindo Mas (PT. WSM) menepis bahwa pihaknya mencemarkan lingkungan dimana polusi udara yang disebabkan oleh cerobong asap hitam pekat yang berasal dari produksi hingga menimbulkan keluhan masyarakat, hal tersrbut masih nampak jelas dalam beberapa hari ini, Minggu (26/09/2022).
Dari kutipan salah satu media online yaitu
https://www.sigerindo.com/2022/09/terkait-limbah-dan-ijin-pt-wsm-pemkab.html?m=1
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan sempat menanggapinya namun hingga saat ini belum ada tindakan setius dari pihak LH.
Dari keterangan yang di dapat awak media, ads kejanggalan dimana pihak perusahaan melalui M. Zainul Arifin mengaku bahwa dinas LH way kanan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaannya setiap 3 bulan sekali, akan tetapi pihak LH melalui kepala dinasnya memberikan pernyataan yang berbeda yang mana pemeriksaan dilakukan minimal 1 tahun 1 kali.
Belum lagi terkait izin-izin perusahaan tersebut baik itu HGB, HGU, pengolahan limbah (B2), timbangan digital yang dimilikinya (tera) yang menurut pengakuannya sudah lengkap semua, akan tetapi hal tersebut tak dapat diperlihatkan kepada awak media sehingga menimbulkan kecurigaan.
Dari hal tersebut menombulkan kegeraman masyarakat atas pencemaran lingkungan dan tak dapat mentolelir lagi perusahaan, kesabaran masyarakat seolah teruji dengan kegagahan perusahaan. (Eka Saputra dan Wan Ajo)