banner 728x250

Kapolres Simalungun: Tidak Ada Penyekapan dan Penganiayaan di Mess PT KINRA

Avatar
banner 120x600

SIMALUNGUN – Adanya beberapa pemberitaan media online perihal Oknum Polisi dan POM Bersama Asmen Keamanan PT Industri Nusantara (KINRA) melakukan penyekapan dan penganiayaan dua orang warga di Mess PT KINRA di Jalan Mayang Sei Mangke Kabupaten Simalungun dibantah tegas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH, SIK, MH.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan interogasi mendalam terhadap kedua warga itu, tidak ada penyekapan dan penganiayaan di Mess PT KINRA,” Ucap kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH,S SIK, MH didampingi Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi SH saat menggelar Klarifikasi kepada wartawan di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun Kompleks Aspol, Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar, Rabu (12/10/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Simalungun menyampaikan, “Menyikapi dan mengklarifikasi tentang adanya berita online yang menyampaikan bahwa adanya Oknum Polisi dan POM, Asmen Keamanan PT KINRA Diduga Sekap dan Aniaya 2 Warga Pardagangan II, adalah tidak benar.

Dapat kami sampaikan bahwa kedua pria tersebut benar dipanggil oleh pihak PT KINRA untuk ditanyai prihal hilangnya besi salah satu pagar kantor PT KINRA, dan kedua pria tersebut yaitu Dani dan Doni ditanyai di aula PT KINRA dan mengakui bahwa hilangnya besi pagar tersebut adalah perbuatan mereka, namun ketika hendak dibawa ke Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun, keduanya menjelaskan bahwa situasi cuaca saat itu dalam keadaan hujan sehingga menunggu untuk dibawa.

Selanjutnya prihal permasalahan pencurian besi pagar PT KINRA, Polsek Bosar maligas melakukan penyelesaian perkara dengan Restorasi Justice, menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara kedua belah pihak;

Dari hasil mediasi tersebut pihak PT KINRA sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut, serta kedua pria tersebut juga sudah meminta maaf kepada pihak PT KINRA dan mengucapkan terimaksih kepada Pihak Polsek Bosar Maligas yang sudah memediasi permasalahan ini, dan berjanji tidak melakukannya lagi dengan membuat surat pernyataan.

Dari keterangan Dani dan Doni bahwa mereka berdua diperlakukan dengan manusiawi, baik dan layak, mereka diberi makan dan minum serta bebas untuk melakukan aktifitas, seperti merokok ataupun pergi kekamar mandi, pernyataan kedua pria ini menjelaskan bahwa terkait berita yang sebelumnya dijelaskan berbanding terbalik dengan apa yang dijelaskan oleh Dani dan Doni,” tandas AKBP Ronald.(joe)

*#Humas_Polres_Simalungun*

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *