Lampung Utara – Buntut adanya perundungan disertai pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di MTs Islamiyah terhadap anak didiknya (R),
Sulaiman selaku kakak ipar (R) yang merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh oknum guru (W), dengan di dampingi kuasa hukumnya Riki Ansori, S.H dan Ketua DPC AWPI Lampung Utara Martono telah mendatangi Polres Lampung Utara guna melakukan pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor : LP/2865/B/X/2022/Polda Lampung/SPKT Res LU.
Riki Ansori selaku kuasa hukum saat dimintai konfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa kedatangannya di Polres Lampung Utara guna mendampingi klien nya melakukan pelaporan atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh saudari (W) guru yang mengajar di MTs Islamiyah Desa Srimenanti,
“Saya disini mendampingi klien saya Bapak Sulaiman untuk melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik yang sudah di alami pak Sulaiman, dimana pencemaran nama baik tersebut di duga dilakukan oleh oknum guru.” Jelas Riki
Sementara itu, Ketua DPC AWPI Lampura meminta kepada Polres Lampung Utara untuk segera menindak lanjuti dengan cepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku agar ada efek jera atas apa yang telah diperbuat oknum guru tersebut. (*)