Gungkidul – Polres gunungkidul mengadakan press release terkait dengan kasus tindak pidana kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah karangmojo tepatnya timur perempatan traffic light selang pada hari ini jumat 7 oktober 2022 di lobi mapolres gunungkidul disampaikan oleh kapolres gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K
Menurut keterangan Kapolres Gunungkidul menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa, 6 September 2022 sekira pukul 00.30 WIB di jalan Wonosari Karangmojo tepatnya sebelah timur perempatan Traffic Light Selang, Wonosari, pada saat korban bersama 2 saksi sehabis nongkrong di Alun-Alun Wonosari akan pulang ke rumah melewati perempatan Selang, Wonosari dan berpapasan dengan pelaku dari arah timur dan pelaku meneriaki korban kemudian korban menengok ke pelaku, kemudian para pelaku berbalik arah mengejar korban dan pelaku memukul ke arah kepala dan pelaku juga telah mengeluarkan ikat pinggang dan disabetkan kepada korban namun korban bisa menghindar. Selanjutnya teman-teman pelaku memukul korban secara bergantian. Atas kejadian tersebut korban mengalami memar dibagian bahu dan lengan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Wonosari untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya Polres Gunungkidul menindak lanjuti laporan tersebut pada hari Senin, 19 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB Unit Resmob Res Gunungkidul bersama dengan Unit Reskrim Sek Wonosari mendapatkan informasi bahwa terdapat kelompok pemuda yang dicurigai melakukan tindak pidana Pengeroyokan di Jalan Wonosari Karangmojo tepatnya sebelah timur perempatan Traffic Light Selang, Wonosari, Gunungkidul. Dari informasi tersebut Unit Resmob Res Gunungkidul bersama dengan Unit Reskrim Sek Wonosari melakukan penyelidikan disekitar tempat berkumpulnya para pemuda yang dicurigai tersebut. Dari hasil lidik di sekitar tempat pemuda yang dicurigai tersebut mendapatkan beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang berdasarkan informasi yang didapat bahwa salah satu pelaku yang bernama SA bekerja di Warung Kopi yang berada didalam Pom Bensin Berbah, Berbah, Sleman. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap A bahwa benar SA saat itu sedang bekerja di warung kopi tersebut. Sekira pukul 21.00 WIB Unit Resmob Res Gunungkidul bersama Unit Reskrim Sektor Wonosari mengamankan SA.
Dan dilakukan introgasi bahwa benar SA melakukan tindak pidana pengeroyokan di Wilayah Selang, Wonosari, Gunungkidul bersama teman-temannya. Selanjutnya Unit Resmob Res Gunungkidul dan Unit Reskrim Sek Wonosari melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku yang lain. Selanjutnya pada hari Jumat, 23 September 2022 Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengamankan pelaku lain atas nama GA dirumahnya Wonosari. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosari. Berhasil disita 1 unit SPM Kawasaki KLX Warna Putih List Hijau No. Pol: AB-5970-MM , 1 unit SPM Honda Scoopy Warna Merah No. Pol: AB-3850-DM ,1 unit SPM Honda Scoopy warna merah Nopol: AB-2340-BO 1 unit SPM Honda Vario Fl warna Hitam Nopop : AB-6191-YM 1 unit SPM Yamaha WR Warna Hitam list Merah Biru No. Pol: AB-5887-RO milik korban 1 buah Gesper (ikat pinggang), 1 buah Keling.
Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Mungkas M)