Halut-Kontor Kejaksaan Kabupaten Pulau Morotai, tepat pada Hari Kamis kemarin (22 September 2022), secara resmi melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Negara.
“Maksud dan tujuan pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain, hal tersebut untuk melaksanakan kewenangan Jaksa dalam mengeksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan barang bukti tersebut adalah wujud komitmen, kerja sama, kerja keras, profesinalitas, para aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah kabupaten Pulau Morotai dalam meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.” Jelas Kepala Kejaksaan Pulau Morotai, Sobeng Suradal.
Manurutnya, kegiatan tersebut juga langsung saksikan orang nomor 1 di kabupaten Pulau Morotai dan beberapa pejabat lain.
“Acara pemusnahan barang bukti di hadiri oleh; Pj. Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Kasi pemberantasan BNNK kab. Pulau morotai, Kabid KESMAS Dinas Kesehatan Kab. Pulau morotai, Sekretaris Satpol PP kab. Pulau morotai,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan adalah, barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum (pidum) berupa: Alat hisap narkotika, senjata tajam berupa parang, dan pakaian, yang kesemuanya telah dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (*)