BANDARLAMPUNG—Koordinasi dan kolaborasi atau kerjasama antar unit pemerintahan beserta stake holder terkait menjadi prasyarat bagi implementasi strategis pengendalian inflasi, menyusul penetapan pemerintah untuk harga BBM pada beberapa waktu lalu.
Setelah kemarin (05/09/2022) mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri dan diikuti beberapa pejabat utama Kementerian/Lembaga serta pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pagi ini memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah di Provinsi Lampung, Selasa (06/09/2022) yang berlangsung di Aula Mahan Agung.
Dalam arahannya Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan kembali arahan dari pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran, serta meminta dukungan BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.
Adapun beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah dalam pengendalian inflasi diantaranya dengan Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) tambahan dari APBN melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dikoordinasi oleh Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dikoordinatori oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah Pusat juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan Refocusing dana 2% dari DTU (Dana Transfer Umum), dan menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) bulan Oktober s.d. Desember 2022 dan DBH (Dana Bagi Hasil) Triwulan IV Tahun 2022. Tidak termasuk Belanja Wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2022.
Kemudian, Refocusing dan Dana Reguler APBD tersebut diarahkan pada skema-skema untuk mempertebal bantalan JPS (Jaring Pengaman Sosial), mendukung subsidi bagi UMKM, subsidi transportasi bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya yang melibatkan masyarakat, dll.
Selain itu, juga pemanfaatan Dana desa maksimal 30% digunakan untuk bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi, sesuai dengan diterbitkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tertanggal 11 Agustus 2022 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah.
Gubernur juga meminta kepada Bupati/ Walikota agar segera mengeluarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk melaksanakan program-program yang diarahkan Kemendes, dengan dukungan pendampingan dari pengawas dan penegak hukum agar tepat sasaran dan taat aturan.
“Saya meminta agar Bupati dan Walikota bersama Forkopimda agar memantau dan mengendalikan gerakan-gerakan yang dapat mengganggu dan memberikan dampak pada stabilitas sosial, ekonomi dan politik,” ucap Gubernur.
Kemudian Gubernur juga menegaskan kembali agar Pemerintah Daerah melaksanakan strategi 4K (Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif) sebagai upaya dalam pengendalian inflasi.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa saat Rakor dengan Mendagri Senin Lalu, Menteri Perekonomian meminta semua pemerintah daerah agar dapat menekan inflasi hingga dibawah angka 5%, oleh karenanya pemerintah daerah akan melakukan beberapa langkah-langkah sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Gubernur Lampung.
“Kemarin tim kita sudah memberikan kerangka, dan acuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan simulasi, jadi 2 persen DAU ini akan digunakan untuk apa saja sesuai kebutuhan di daerah,” ujar Sekda.
Pada Rakor tersebut, Fahrizal Darminto juga meminta agar Bupati/Walikota untuk dapat memberikan pemaparan terkait pemanfaatan anggaran DAU, Dana Desa, serta langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mengimplementasikan strategi 4K didaerahnya masing-masing sebagai upaya dalam menekan inflasi daerah. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)