PRINGSEWU — Rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru dan tenaga kesehatan, ke pemerintah pusat melalui APBN menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, SH., MH., mengatakan apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan, kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Pringsewu diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.
.
“Kalau jadi diambil alih oleh pusat, sekitar Rp100 miliar untuk PPPK guru dan tenaga kesehatan,” kata Olpin, Rabu (7/10/2026).
.
Menurut Olpin, pengalihan pembiayaan tersebut secara fiskal akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah karena beban pembayaran gaji PPPK tidak lagi sepenuhnya bersumber dari anggaran daerah.
.
Namun, hingga saat ini Pemkab Pringsewu belum dapat memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengalihan pembiayaan, termasuk kapan mulai diberlakukan.
.
Olpin mengatakan, informasi mengenai rencana pengambilalihan gaji PPPK tersebut sebelumnya beredar melalui media sosial dan sejumlah pernyataan yang disampaikan anggota DPR RI.
.
“Memang informasinya sesuai yang kita lihat di media sosial, termasuk pidato DPR RI. Tapi kita masih menunggu juknisnya,” ujarnya.
.
Ia menegaskan, sebelum terdapat aturan dan juknis resmi, Pemkab Pringsewu tetap harus menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan.
.
BPKAD Pringsewu juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam koordinasi tersebut, daerah diminta tetap menganggarkan kebutuhan gaji PPPK terlebih dahulu sembari menunggu kepastian teknis dari pemerintah pusat.
.
“Untuk sementara anggarannya tetap kita siapkan seperti biasa. Hasil koordinasi dengan Kemendagri pusat, kita disuruh tetap menganggarkan terlebih dahulu sembari menunggu juknisnya dari pusat,” pungkas Olpin.
.
Dengan demikian, potensi pengalihan pembiayaan gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan sekitar Rp100 miliar tersebut belum dapat direalisasikan di tingkat daerah. Pemkab Pringsewu masih menunggu kepastian regulasi dan petunjuk teknis pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian terhadap anggaran.(R17@l)
Gaji PPPK Guru dan Nakes Dikabarkan Diambil Alih Pusat, Pringsewu Siapkan Anggaran Sekitar Rp100 Miliar














