banner 325x300
banner 325x300
Kota Bandar Lampung

Proyek Gedung Forensik RSUDAM Disorot, MTM Desak Kejati Lampung Usut

×

Proyek Gedung Forensik RSUDAM Disorot, MTM Desak Kejati Lampung Usut

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut proyek pembangunan Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Tahun Anggaran 2025 menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perlu ditindaklanjuti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan data yang menjadi dasar sorotan MTM, proyek Gedung Forensik RSUDAM dikerjakan penyedia CV MB melalui kontrak tertanggal 14 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 77 hari kalender yang menimbulkan kewajiban denda sebesar Rp752,36 juta.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp352,36 juta disebut telah disetorkan ke kas BLUD pada 13 Mei 2026, sehingga masih terdapat sisa kewajiban denda sebesar Rp400 juta.

Selain persoalan keterlambatan, BPK juga mencatat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp204,66 juta.

Penyedia disebut telah mengembalikan Rp25 juta pada pertengahan Mei 2026. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp179,66 juta yang belum dikembalikan.

Jika digabungkan, sisa kewajiban denda keterlambatan dan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp579,66 juta.

Ashari menegaskan pengembalian sebagian uang tidak serta-merta menutup kemungkinan dilakukannya proses hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian sebagian kerugian atau kewajiban keuangan negara tidak serta-merta menggugurkan kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila memang ditemukan unsur tindak pidana. Karena itu kami meminta persoalan ini diusut tuntas,” kata Ashari, Kamis (10/9/2026).

Menurut Ashari, MTM sebelumnya telah menyampaikan pengaduan terkait proyek tersebut pada Januari dan Juli 2026.

Atas dasar itu, MTM meminta Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus, menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Pemeriksaan, kata dia, tidak hanya diarahkan kepada pihak kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi juga kepada pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pembayaran apabila ditemukan indikasi keterlibatan.

MTM juga meminta aparat menelusuri dokumen kontrak, volume dan spesifikasi pekerjaan, mekanisme pembayaran serta tindak lanjut atas temuan BPK.

“Kami minta Kejati Lampung membuka persoalan ini secara terang. Jangan berhenti pada pejabat teknis atau pihak bawah saja. Siapa pun yang memiliki tanggung jawab dan apabila ditemukan bukti pelanggaran harus diperiksa,” tegas Ashari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RSUD Abdul Moeloek, CV MB maupun Kejaksaan Tinggi Lampung terkait desakan MTM dan perkembangan pengaduan tersebut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300