BANDAR LAMPUNG — Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mempertanyakan keterbukaan informasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung terkait dua paket pekerjaan preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan persoalan bermula setelah pihaknya melakukan survei dan investigasi lapangan pada 11–12 Juli 2026 terhadap pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Batas Provinsi Bengkulu–Simpang Gunung Kemala–Padang Tambak serta Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Simpang Gunung Kemala–Sanggi.
Hasil kegiatan tersebut kemudian ditindaklanjuti MTM dengan mengirimkan dua surat konfirmasi kepada BPJN Lampung melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung pada 14 Juli 2026.
Ashari mengatakan surat tersebut meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan di dua ruas tersebut, termasuk sejumlah data pendukung.
Namun menurut dia, jawaban dari BPJN Lampung tidak diterima dalam waktu yang diharapkan MTM.
“Seharusnya pihak BPJN memberikan jawaban klarifikasi sesuai jangka waktu yang diatur dalam keterbukaan informasi. Namun sampai batas waktu itu kami belum mendapat jawaban,” kata Ashari di Bandar Lampung, Sabtu (5/9/2026).
Karena belum memperoleh jawaban, MTM kemudian melayangkan surat keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJN Lampung pada 14 Agustus 2026.
Dalam surat keberatan tersebut, MTM meminta jawaban klarifikasi disertai dokumen pendukung, termasuk dokumen kontrak kerja dan gambar kerja dari dua paket preservasi yang dipersoalkan.
Di tengah proses tersebut, Ashari mengaku didatangi seorang pria yang disebut sebagai ketua salah satu paguyuban seni bela diri bersama ketua RT setempat pada Kamis (3/9/2026).
Menurut Ashari, pria tersebut menyampaikan bahwa dirinya diminta salah seorang staf PPK BPJN Wilayah II untuk membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan proyek di Pesisir Barat.
MTM mempertanyakan keterlibatan pihak di luar BPJN dalam persoalan yang menurut mereka merupakan sengketa keterbukaan informasi.
“Urusan ini adalah sengketa informasi publik antara lembaga kami dan BPJN. Kenapa harus mengutus pihak luar ke rumah saya?” ujar Ashari.
Sementara itu, BPJN Lampung telah memberikan jawaban tertulis terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan MTM.
Ashari mengatakan dua surat jawaban tersebut diterimanya pada 1 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam surat bernomor PW0302/B/BPJN8/2026/27 tertanggal 19 Agustus 2026 yang ditandatangani Plt Kepala BPJN Lampung Giri Yudhono, BPJN menjelaskan Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Simpang Gunung Kemala–Sanggi menggunakan skema long segment.
Paket tersebut memiliki target preservasi jalan sepanjang 82,56 kilometer dan preservasi jembatan sepanjang 1.394,50 meter yang dilaksanakan hingga 31 Desember 2026.
BPJN menyatakan pekerjaan masih berlangsung sesuai perencanaan dan jadwal pelaksanaan.
BPJN juga menyebut tahapan persiapan, metode pelaksanaan, pengendalian mutu dan pengawasan mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2.
Terkait material baja tulangan, BPJN menyatakan material yang digunakan telah melalui pengujian di laboratorium independen dan disetujui konsultan pengawas.
Sedangkan melalui surat bernomor PW0302/B/BPJN8/2026/26 tertanggal 19 Agustus 2026, BPJN menjelaskan Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Batas Provinsi Bengkulu–Simpang Gunung Kemala–Padang Tambak memiliki target preservasi jalan sepanjang 92,87 kilometer dan jembatan sepanjang 1.919,50 meter.
BPJN menyatakan paket tersebut juga masih berjalan dan dilaksanakan sesuai perencanaan serta jadwal.
Dalam surat itu, BPJN turut menjelaskan pekerjaan penanganan longsor di Lintas Liwa, Pekon Pura Laksana, Kecamatan Way Tenong, tidak termasuk dalam ruas Batas Provinsi Bengkulu–Simpang Gunung Kemala–Padang Tambak, melainkan masuk ruas Bukit Kemuning–Padang Tambak–Batas Provinsi Sumatera Selatan.
BPJN juga menyatakan pekerjaan pemasangan bronjong pada lingkup pemeliharaan berkala jembatan telah dilaksanakan sesuai pedoman dan gambar rencana yang disetujui.
Menurut BPJN, spesifikasi teknis pada lokasi tersebut tidak mensyaratkan fondasi cerucuk maupun lantai kerja di bawah matras bronjong.
Namun Ashari menilai jawaban tersebut belum memenuhi seluruh informasi yang diminta MTM.
Menurutnya, MTM tidak hanya meminta penjelasan teknis mengenai pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga dokumen kontrak kerja serta gambar kerja proyek di dua lokasi tersebut.
“Jawaban yang disampaikan belum sesuai dengan isi permintaan kami dalam surat keberatan. Kami meminta jawaban klarifikasi berikut data pendukung berupa dokumen kontrak kerja dan gambar kerja proyek,” kata Ashari.
MTM menyatakan akan terus menempuh mekanisme keterbukaan informasi untuk memperoleh dokumen yang diminta. (Red)














