banner 325x300
banner 325x300
Barito Timur

Kades Jaweten Minta DPMDSos Undang Para Kepala Desa Dalam Pembahasan Rancangan Perbub Pengadaan Barang dan Jasa

×

Kades Jaweten Minta DPMDSos Undang Para Kepala Desa Dalam Pembahasan Rancangan Perbub Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang – Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan desa meliputi Penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itulah desa diberikan otoritas melalui Pemerintahan Desa.

Agar bagaimana kesejahteraan masyarakat desa meningkat maka pembangunan didesa harus banyak melibatkan masyarakat desa, karena itulah pembangunan didesa kami Jaweten ini lebih mengutamakan Program Padat Karya Tunai (PKT) yang lebih mengedepankan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal, Kata Marinus, Kepala Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur kepada awak media Haluan Indonesia, Senin, 17 Maret 2025.

Lebih lanjut Marinus mengatakan, saya bingung dimana sebenarnya letak otoritas pemerintahan desa mengelola sendiri jika semua anggaran termasuk penggunaan DBHP dan SILPA , jika nilainya diatas 200 Juta harus merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang diubah melalui Perpres No. 12 Tahun 2001.

Jika penggunaan dana hasil sendiri merujuk pada Perpres tersebut maka harus melalui tender lelang sementara masyarakat menginginkan dilakukan dengan PKT, ini yang menghambat dan memperlambat pembangunan didesa, kata Marinus

Marinus mencontohkan, kita melalui proses musyawarah dengan masyarakat ingin membangun jalan desa sepanjang 300M menggunakan anggaran dana SILPA yang nilainya melebihi 200 juta. Kita ingin targetkan selesai dalam 1 proyek karena jika dibagi dan dikerjakan tahun berikutnya, selain target tidak tercapai kita juga menghadapi kendala lain, yaitu pemilik tanah yang tahun sebelumnya belum dikerjakan belum tentu setuju. Problem ini belum tentu bisa dirasakan oleh pembuat kebijakan.

Contoh lain kata Marinus, kita ingin menganggarkan mobil ambulance atau mobil pick up untuk mendukung operasional BUMDES melalui anggaran bagi hasil atau DBHP, nilainya diatas 200 juta, itu juga tidak boleh karena harus menggunakan rujukan Perpres.

Perpres itu digunakan untuk skala nasional. Ini kita bicara anggaran daerah sendiri. Nah jika Perpres campur tangan semuanya maka yang namanya Desa tidak akan pernah bisa mandiri. Desa tidak akan bisa membangun sesuai aspirasi masyarakat desa dan katanya desa memiliki otoritas atas penggunaan anggaran sendiri, itu mimpi, ucap Marinus.

Mengatasi kendala ini tentu dicarikan celahnya melalui Peraturan Bupati, jangan juga membuat aturan harus selalu menyamakan dengan Perpres terutama terkait penggunaan anggaran daerah sendiri. Untuk inilah saya meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur untuk mengundang para Kepala Desa dalam rangka menyamakan persepsi hal-hal apa saja yang harus merujuk pada Perpres dan hal-hal apa saja yang merupakan kebijakan penggunaan anggaran sendiri bisa melaksanakan PKT, pinta Marinus (Yan_di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300