Pringsewu – Budi Santoso, S.Pd., M.H., Kabid Pemerintahan Pembangunan, Keuangan, dan Aset Pekon, menjadi narasumber dalam sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur pekon terkait penyusunan laporan kepala pekon. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas PMP Pringsewu pada hari ketiga pelaksanaannya, bertempat di Aula Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Rabu, 4/12/2024.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Suharti, S.E., PSM Dinas PMP, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyumas, serta sekretaris dan kasi pemerintahan dari masing-masing pekon di Kecamatan Banyumas.
Dalam paparannya, Budi Santoso menjelaskan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Fokus pembahasannya adalah peningkatan kapasitas aparatur pekon dalam menyusun laporan kepala pekon.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai dan mampu menerapkannya di pekon masing-masing untuk mempermudah penyusunan laporan kepala pekon,” ujar Budi.
Budi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir, baik dari tingkat pekon maupun kecamatan, atas partisipasi aktif mereka dalam sosialisasi ini.
Kegiatan sosialisasi ini dijadwalkan berakhir pada Kamis, 5/12/2024, dengan lokasi terakhir di Kecamatan Pagelaran.
(R17@l)














