MALUT – Kepolisian Polsek Malifut di bawah naungan Mapolres Halmahera Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (Miras) jenis Captikus yang dibawa dari Kecamatan Kao Utara menuju Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Senin (21/10/2024).
Ratusan Miras tersebut disita saat dilakukan razia kendaraan di Pos Pam Desa Tahane, Kecamatan Malifut. Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menemukan 321 kantong plastik berisi Captikus dari sebuah mobil Toyota Agya yang dikemudikan oleh AC (29) dan dimiliki oleh KT (29), keduanya warga Kecamatan Kao Utara.
Barang bukti beserta pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKP Kolombus menegaskan, langkah ini adalah bagian dari upaya Polres untuk memberantas peredaran miras di wilayah Halmahera Utara, guna menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada 2024.
Dalam dua bulan terakhir, Polres Halut telah mengamankan lebih dari 3.200 kantong plastik miras jenis Captikus. Masyarakat pun dihimbau untuk segera melapor jika mengetahui transaksi miras di wilayah mereka. (*)












