Pesisir Barat – Ketua Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kelompok Kerja Pemilih I Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, di somasi CV. Bumi Langit Konstruksi, Jum’at (13/3).
Direktur perusahaan CV. Bumi Langit Konstruksi, Andrean Jaelani mengatakan bahwa perusahannya telah mengikuti prosedur penawaran (Tender) untuk pengerjaan jalan Pekon Walur – Kawut Kuda di Kecamatan Pesisir Utara, dengan nilai 3 milyar, ujar Andrean Jaelani.
” Perusahan kami telah ikut serta dalam proses pelelangan pekerjaan tersebut, tahap demi tahap proses telah kami ikuti, ” ujarnya. ” Proses kelengkapan admistrasi telah kami penuhi juga, tambahnya “.
” Proses pemaparan langsung mengenai Perusahan kami sudah kami ikuti dan disaksikan langsung oleh ketua UKPBJ saat itu, ” ujar Andrean.
” Setelah dilakukan proses pemaparan, dan sudah dapat dipastikan bahwa perusahan kami yang menjadi pemenangnya pada saat lelang tersebut, ” ujarnya.
” Akan tetapi pada saat tayang yang tertera di (lpsepesisirbarat.go.id,), lelang pekerjaan tersebut dibatalkan, “ujarnya.
” Alasan yang diberikan kepada kami tidak begitu jelas, mengapa harus dibatalkan, ” tambah Andrean.
” Hari ini kami akan melakuan somasi, jika tidak ada titik temu, kami akan melaporkan hal ini ke penegak hukum “. Karena jika melihat hal seperti ini, kuat dugaan kami bahwa ada indikasi – indikasi korupsi, ” jelas Andrean.
” Terus terang, kami merasa sangat dirugikan, karena tidak jelas proses pelelangan ini, ” tegas Andrean.
Pendamping Hukum CV. Bumi Langit Konstruksi, Yopi Hendro, SH, MH., mengatakan, ” kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum, jika nanti tidak ada itikat baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, ” tegasnya.
” Kuat dugaan kami bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang, sehingga telah merugikan perusahan yang mengikuti tender, bahkan dugaan kami, telah ada ndikasi korupsi dalam hal ini “.
” Kami masih menunggu jawaban dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini ketua Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kelompok Kerja Pemilih I, pada pengerjaan jalan Pekon Walur – Kawut Kuda, di Kecamatan Pesisir Utara dengan nilai 3 milyar ini “.
” Terus terang, dalam hal ini klien kami merasa sangat dirugikan, atas pemutusan sepihak ini, ” tegas Yopi.