Malang – Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra, secara resmi menyerahkan tiga surat mandat pelaksana tugas (PLT) Camat LIRA kepada Samsul Arifin (Gandut) untuk Kecamatan Pujon, Wiwit Priyohandoko untuk Kecamatan Karangploso, dan Andi S. Yono untuk Kecamatan Lawang.
Penyerahan mandat dilaksanakan di dua lokasi, yakni Posko LSM LIRA Jalan Abdul Manan, Kecamatan Pujon, pada Jumat (8/8/2025) dan di Sekretariat Bersama Jalan Indrokilo No. 9 Desa Bedali, Lawang, Selasa (12/8/2025).
Sri Agus Mahendra menjelaskan, pemberian surat mandat ini bertujuan memperkuat jaringan sosial masyarakat serta menjalin sinergi positif dengan masyarakat, pemerintahan, instansi, dan lembaga terkait di wilayah kecamatan masing-masing.
“Kepada para penerima mandat, saya harap dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas. LSM LIRA hadir sebagai kontrol sosial yang menjadi mitra pemerintah, namun tetap bersikap kritis dan tegas,” tegas Mahendra.
Di kesempatan yang sama, PLT Camat LIRA Lawang, Andi Yono, menyatakan kesiapannya menjalankan roda organisasi LSM LIRA di wilayah Kecamatan Lawang. Hal senada juga disampaikan Wiwit Priyohandoko, PLT Camat LIRA Karangploso.
Samsul Arifin, PLT Camat LIRA Pujon, mengaku bangga mendapat kepercayaan ini dan siap menjalankan tugas sesuai visi dan misi LSM LIRA.
(Kaperwil Jatim)






