Tanjungpinang – Seorang mantan karyawan Restoran Mr Blitz KM 10, Khairul Anam, mengalami kejadian tak mengenakkan setelah kontrak kerjanya berakhir. Pemilik restoran, Yeza Eka Savitri, diduga menahan dan menghilangkan ijazah asli miliknya.
Pada Jumat (7/3), paman Khairul Anam, Moel Akhyar, mendatangi restoran tersebut untuk meminta ijazah ke pemilik Mr Blitz. Namun, Yeza menyatakan bahwa ia membutuhkan waktu dua hari untuk mencarinya, tanpa mengakui adanya kelalaian dari pihak perusahaan.
Moel semakin curiga setelah mendapatkan informasi dari bagian administrasi yang menyebutkan bahwa ijazah Khairul Anam diduga telah hilang.
Peristiwa ini menuai perhatian publik karena dianggap sebagai tindakan tidak profesional yang melanggar hak pekerja. Pakar hukum pidana, Prof. Azmi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemilik Mr Blitz seharusnya memiliki kesepakatan dengan karyawan terkait penahanan ijazah.
“Iya, harus ada kesepakatan di awal antara pemilik Mr Blitz dengan Khairul Anam, baik secara lisan maupun tertulis,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/3/25).
Menurutnya, jika memang ada kesepakatan terkait penahanan ijazah, maka pemilik restoran wajib mengembalikannya setelah perjanjian kerja berakhir. Jika ijazah hilang, pemilik harus bertanggung jawab penuh untuk menggantinya.
“Karena Khairul Anam sudah diberhentikan, ijazahnya harus dikembalikan. Jika tidak, ini masuk dalam peristiwa hukum, di mana pemilik Mr Blitz sengaja menyimpan, mengamankan, lalu menghilangkan. Hal ini merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Azmi juga menyebutkan bahwa tindakan tersebut bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP. Ia menyarankan agar Khairul Anam segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Pelanggaran ini bisa diproses hukum. Jika memang ijazah hilang, seharusnya dibuat berita acara kehilangan, bukan justru menghindari tanggung jawab,” tambahnya.
Azmi bahkan menduga ada kemungkinan ijazah tersebut digunakan untuk kepentingan lain oleh pihak restoran.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Mr Blitz dan kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan. (Red)