Muara Teweh – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Barito Utara, menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, Kamis (06/03/2025)
Kunjungan yang dilakukan ini dalam rangka membahas penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, khususnya terkait dengan Implementasi pertanggungjawaban keuangan (SPJ) sebesar 30% untuk penginapan dalam kegiatan dinas.
Rombongan anggota DPRD Kabupaten Tabalong yang berjumlah sembilan orang ini diterima dengan baik oleh Hanida Rachmah, S.Pi, M.M selaku Kasubbag Fasilitasi Penganggaran, didampingi oleh Irda Muslimin, S.Sos, M.IP selaku Kasubbag Fasilitasi Pengawasan dan Cici Miliyanti, A.Md sebagai Verifikator Keuangan. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak saling bertukar informasi dan pengalaman terkait tata kelola keuangan, terutama dalam hal penyusunan dan pelaporan SPJ sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hanida menyampaikan bahwa kunjungan anggota DPRD Kabupaten Tabalong ini merupakan momen penting untuk saling belajar dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan kerja ( Kunker) dari DPRD Tabalong, ini merupakan kesempatan bagi kami untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan, terutama dalam hal penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” ucap Hanida.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni SE menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mereka tentang tata cara pelaporan keuangan yang Efektif dan Efisien.
“Kami berharap dapat mengambil banyak pelajaran dari Sekretariat DPRD Barito Utara, terutama dalam hal penerapan SPJ 30% untuk penginapan, sehingga kami dapat menerapkannya dengan baik di daerah kami,” papar Jurni.
Kedua pihak mengharapkan dengan adanya kunjungan ini, nantinya dapat tercipta Sinergi yang baik antara DPRD dan sekretariatnya di berbagai daerah, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
(Dd)