Kasus Pencurian Motor di Way Kanan: Dua ABH Diselesaikan dengan Restorative Justice

Ridho R
banner 120x600

Way Kanan – Polres Way Kanan menggelar konferensi pers terkait penyelesaian kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AS (14) dan DR (14). Konferensi ini berlangsung di Aula Adhi Pradana, Mako Polres Way Kanan, pada Selasa (04/02/25).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, serta Wakil Ketua I DPRD Way Kanan Adinata, memaparkan hasil gelar perkara khusus Satreskrim Polres Way Kanan. Hadir pula perwakilan dari UPT PPA Pemkab Way Kanan, Dinas Sosial, BAPAS Kotabumi, tokoh masyarakat, serta para kepala kampung di wilayah terdampak.

Kasus ini bermula pada Selasa (28/01/25), saat AS dan DR diduga mencuri sepeda motor milik DS di halaman rumahnya, Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba. Setelah melalui proses hukum dan musyawarah dengan keluarga korban, akhirnya disepakati penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Aksi Warga dan Gelar Perkara

Sebelumnya, massa sempat mendatangi Polsek Way Tuba untuk meminta kejelasan terkait pengeluaran tahanan terhadap kedua ABH. Mereka mendesak agar surat perdamaian dicabut dan kasus tetap dilanjutkan ke pengadilan. Menanggapi hal tersebut, Polres Way Kanan mengadakan gelar perkara khusus dengan menghadirkan para pihak terkait untuk mencari titik terang.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menegaskan bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Kami ingin memastikan semua pihak memahami bahwa hukum bagi anak berbeda dengan hukum bagi orang dewasa,” ujarnya.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kotabumi, Wendy Heri Haslin, menjelaskan bahwa semua persyaratan formil maupun materiil dalam perkara ini telah terpenuhi. Menurutnya, konsep hukum anak menekankan upaya pemulihan dan rehabilitasi, bukan sekadar hukuman.
Hal serupa disampaikan oleh perwakilan UPT PPA Pemkab Way Kanan dan Dinas Sosial. Mereka menilai gelar perkara berlangsung transparan, dan keputusan untuk menempuh jalur restorative justice sudah melalui pertimbangan matang.

Kesepakatan Perdamaian

Pihak keluarga korban, melalui ayah DS, menyatakan bahwa memaafkan adalah langkah terbaik. “Kami sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan demi masa depan anak-anak,” katanya.

Ayah salah satu ABH juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan masyarakat. “Ini menjadi pelajaran bagi kami sebagai orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak kami ke depan,” ujarnya.

Masyarakat yang sebelumnya menuntut kelanjutan proses hukum akhirnya menerima keputusan ini setelah mendapatkan penjelasan dari aparat dan pihak terkait. M. Yusuf, yang mewakili massa aksi sebelumnya, mengakui adanya miskomunikasi. “Setelah mendengar pemaparan dari penyidik dan Polsek Way Tuba, saya rasa tidak perlu lagi ada tuntutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, kasus resmi dihentikan, dan semua pihak menerima keputusan tersebut secara sukarela. Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bagaimana penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan dapat berjalan dengan baik demi kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat. (Rizwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *