BANDARLAMPUNG – Sebagai perusahaan yang taat hukum, Bank Lampung menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Lampung di KCP Unit II. Hal itu disampaikan oleh Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi, Rabu (1/1/25).
Bank Lampung memastikan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami nasabah. Edo menegaskan bahwa seluruh dana yang terdampak dalam kasus ini telah dikembalikan kepada nasabah.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta POJK Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edo menegaskan bahwa Bank Lampung tidak memberikan toleransi terhadap oknum pegawai yang merugikan nasabah. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan menyerahkan oknum yang menyalahgunakan wewenang kepada pihak berwajib.
Saat ini, Bank Lampung terus berupaya berinovasi dan beradaptasi dengan dinamika yang berkembang. Bank Lampung juga berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Lampung serta kabupaten/kota di seluruh Lampung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai, Edo menegaskan bahwa Bank Lampung telah menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Jadi mari kita sama-sama menunggu dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.