Polresta Sleman Musnahkan 4.127 Botol Miras Hasil Operasi Empat Bulan

SLEMAN – Polresta Sleman memusnahkan 4.127 botol minuman keras (miras) dan 110 liter miras oplosan sebagai barang bukti dari operasi penindakan miras yang dilakukan selama empat bulan terakhir. Pemusnahan ini berlangsung di Halaman Kantor Polresta Sleman, Selasa (22/10/2024), dengan dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sleman.

Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini adalah respons atas maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sleman. “Meskipun penjualan miras sudah diatur dalam Perda, namun kita masih menemukan adanya toko yang menjual miras secara ilegal,” ujarnya.

Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung sejak Juli hingga Oktober 2024, dengan sasaran toko-toko yang menjual miras tanpa izin. Ribuan botol yang disita itu akhirnya dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polresta Sleman dalam menegakkan aturan.

Dukungan Pemkab Sleman

Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, menyatakan dukungannya terhadap Polresta Sleman dalam upaya pemberantasan miras ilegal. Ia menyebutkan bahwa tindakan ini sejalan dengan upaya Pemkab Sleman untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya mengingat Sleman adalah kota pendidikan dan destinasi wisata.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Sleman dan berharap agar operasi miras dapat dilakukan terus-menerus dan berkesinambungan,” ucap Kusno.

Ia menambahkan bahwa suasana yang aman akan berdampak positif terhadap kesuksesan para pelajar dan mahasiswa, serta membantu perputaran ekonomi warga Sleman. Kusno juga mengajak semua pihak untuk mendukung penegakan hukum terkait peredaran miras, narkotika, dan zat berbahaya lainnya (NAPZA). (Jatmo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *