Diduga Malpraktik, Terlapor AZ dan EH Disinyalir Memberikan Informasi Palsu Kepada Wartawan

Ridho R
banner 120x600

Nias- Diberitakan sebelumnya Seorang warga melaporkan AZ dan EH alias Savina. Kedua terlapor itu tak lain dari pasangan suami istri yang diduga melakukan malpraktik di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara pada tanggal 28 Desember 2023.

Diketahui, Warga itu bernama Otoni Gulo (40) mendatangi Polres Nias untuk membuat laporan pengaduan dan merasa menjadi korban malpraktik berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/242/V/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Mei 2024.

Dilansir dari Media Swarahatirakyat.com Tanggal 01 Juni 224, bahasanya AZ menceritakan langsung kekecewaan mereka terkait pemberitaan salah satu media online, dimana pemberitaan tersebut menurutnya tidak berimbang sehingga AZ dan EH merasa di rugikan dan merasa keberatan karena tidak sesuai dengan kronologis yang sesungguhnya.

Selanjutnya AZ langsung menunjukkan berita tersebut kepada awak media ini dan AZ mengatakan bahwa terkait pemberitaan ini Kami merasa keberatan dan kami menyatakan bahwa tidak benar dan tidak sesuai dengan kronologis yang di tuduhkan sama kami, seakan akan media ini memberikan informasi yang tidak akurat dan tidak berimbang maka kami membantahnya melalui media juga “Ungkap AZ”

Ketika kru media ini mempertanyakan apa kira kira yang tidak sesuai dengan pemberitaan tersebut, AZ menjelaskan salah satunya pernyataan Otoni Gulo dalam pemberitaan tersebut menuduh kami melakukan Malpraktik.

Tetapi yang sebenarnya, kami datang dirumah tempat tinggal mereka atas permintaan keluarganya yang menelpon istri saya EH melalui nomor handphone baru 08216324xxx  sekira pukul, 21.00 Wib (sekitar jam 9 malam) kalau tidak salah tanggal 27 -12 2023 kami juga sudah lupa pak….seingat saya sekitar itu karna sudah lama kita melakukan pertolongan tersebut.

AZ dan EH membantah tudingan itu terhadap mereka bahwa telah melakukan Malpraktik atau sudah di potong ibu jempol kakinya itu sebenarnya sudah tidak ada sampai di kuku ibu jempol nya, dan lebih jelas nya nanti kami sampaikan keterangan secara detail ketika ada panggilan kami di polres Nias karena sudah di laporkan di sana”ucap mereka” 

Faktanya, Saat di konfirmasi awak media melalui via telepon seluler dengan nomor seluler 0813-1554-xxxx berdurasi 59 detik tanggal 1 Juni 2024, terlapor Insial “EH” mengatakan : Pagi juga dengan siapa..?kemudian wartawan bertanya apakah dengan ibu “EH”, dianya menjawab : Iya ini siapa ya, lalu wartawan memperkenalkan diri. Kemudian di tanya apakah benar adanya dugaan malpraktik terhadap diri pelapor an. Otoni Gulo, “EH” menjawab : iya saya gak kenal, tidak benar. Lanjut di tanya apakah ibu mengenal yang namanya Otoni Gulo, dianya menjawab tidak pak..! Saya tidak kenal, sambil mematikan telfon selulernya.

Bantahan terlapor tersebut yang berinisial AZ dan EH, diduga dengan sengaja mengadu domba Insan Pers yang menyudutkan salah satu media, diduga dengan sengaja memberikan Informasi Palsu kepada Wartawan, serta diduga dengan sengaja mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 Ayat (2) yang berisikan ” Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

• Dengan sengaja mengangkangi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 (Indonesia), UU Pers Indonesia mengatur tentang hak dan kebebasan pers, etika jurnalistik, kewajiban media, hak jawab, serta sanksi hukum untuk pelanggaran pers

• diduga dengan sengaja menuduhkan kepada Insan Pers Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. (B4142160 H14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *