banner 728x250
Bekasi  

Kepala DLH Kota Bekasi Diduga Belum menindaklanjuti Rekomendasi Inspektorat

Ridho R
banner 120x600

Bekasi – Terkait pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada DLH TA 2021, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09.C/LHP/XVIII.BDG/04/2022 tanggal 26 April 2022 mengungkap adanya “Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Sebesar Rp6.281.415.791,00 dan Terdapat 14 Rekening UPTD Tidak Ditetapkan Dalam Keputusan Wali Kota”. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi menginstruksikan:
Kepala DLH untuk:

1) Menyusun mekanisme penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Wajib Retribusi langsung ke Kas Daerah;
2) Lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tambahan dalam rangka pemungutan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan melaporkan keberadaan rekening di UPTD; 3) Memerintahkan Kepala UPTD agar:
a) Memproses kekurangan penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pengeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.200.830.991,00;
b) Menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) baik sebagai pengawas, penagih maupun penerima dan penyetor (pentor) supaya menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.010.150.000,00 atas insentif yang telah diterima;
4) Menginstruksikan Kepala UPTD Kebersihan untuk lebih tertib dalam melakukan penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; dan 5) Menutup 14 rekening UPTD yang tidak ditetapkan dengan keputusan wali Kota
6). Inspektorat untuk memeriksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang sebesar Rp1.623.000.000,00 dan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Bekasi. Atas rekomendasi BPK tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti
Wali Kota Bekasi menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan “Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup pada TA.2021 Sebesar Rp6.281.415.791,00 dan Terdapat 14 Rekening UPTD Tidak Ditetapkan Dalam Keputusan Wali Kota”
Walikota memerintahkan Inspektorat memeriksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang sebesar Rp1.623.000.000,00, serta melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Bekasi;
Menindaklanjuti perintah Wali Kota Bekasi tersebut, Inspektorat Kota Bekasi menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor 700/18-LHA/ITKO tanggal 29 Juni 2022 yang melaporkan bukti pertanggungjawaban (SPJ) belanja operasional dan insentif magang pada sembilan UPTD Dinas LH yaitu: a) SPJ belanja yang memadai sebesar Rp1.734.886.800,00; b) SPJ yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200,00; dan c) tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00, dengan rincian sebagai berikut

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektur Kota Bekasi merekomendasikan kepada Kepala DLH memerintahkan sembilan Kepala UPTD agar menyetorkan ke Kas Daerah atas bukti pertanggungjawaban: 1) SPJ Belanja Operasional dan Belanja Insentif Magang yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200,00; dan 2) Belanja Operasional dan Belanja Insentif Magang yang tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00. Namun demikian, Kepala DLH belum menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Bekasi tersebut. d. Atas kekurangan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.200.830.991,00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp512.866.000,00
e. Atas insentif yang dibayarkan kepada PNS dan TKK sebesar Rp3.010.150.000,00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.671.375.000,00; Penjelasan di atas menunjukkan Pemerintah Kota Bekasi belum menindaklanjuti rekomendasi BPK atas ketidakpatuhan pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2021 pada sembilan UPTD Kebersihan Wilayah yaitu DLH belum menyetorkan ke Kas Daerah atas: a. Pengeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp687.964.991,00 (Rp1.200.830.991,00 – Rp512.866.000,00
b. Insentif yang dibayarkan kepada PNS dan TKK sebesar Rp1.338.775.000,00 (Rp3.010.150.000,00 – Rp1.671.375.000,00). Selain permasalahan pada sembilan UPTD Kebersihan Wilayah DLH yang diungkap dalam LHP BPK Nomor 09.C/LHP/XVIII.BDG/04/2022 tanggal 26 April 2022 tersebut, Inspektorat Kota Bekasi telah melaksanakan Pemeriksaan Investigasi atas Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada lima UPTD Kebersihan Wilayah DLH lainnya. Hasil pemeriksaan investigasi tersebut dilaporkan dalam LHA Nomor 700/16/LHAI/Itko tanggal 17 Juni 2022”di kutip dari LHP BPK
Sementara salah satu kepala UPTD Agus saat di konfirmasi melalui Whatsapp diam seribu Bahasa.
Perlu di ketahui sebelum nya terkait Rekomendasi BPK agar mengembalikan ke KAS Daerah telah menjadi sorotan organisasi Asosiasi Wartawan professional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi yang sedang di sengketakan ke komisi Informasi jawa Barat dengan akta Register Nomor 1824/REG-PSI/IX/2023.
(Jerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *