Gunungkidul – Pemerintah kabupaten Gunungkidul menaikan tiket masuk wisata pantai selatan yang semula Rp.10.000,- menjadi Rp 15.000,- untuk kawasan Pantai Baron, Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sangen, Pantai Watukodok, Pantai Drini, Pantai Watubolong Pantai Midodaren, Pantai Sarangan, Pantal Krakal, Pantai Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong. Pantai Sundak Barat, Pantai Sundak Timur, Pantai Somandeng, Pantai Pulangsawal, Pantai Trenggole, dan Pantai Watulawang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Pariwisata Oneng Windu Wardhana saat bertugas memantau situasi dan kondisi di TPR Baron menyampaikan kepada awak media bahwa kenaikan ini sudah melalui hasil kajian bagian perekonomian dan sumber daya alam pemerintah kabupaten Gunungkidul dalam rangka meningkatkan sarana dan prasarana tempat wisata. Target pemerintah kabupaten Gunungkidul tentang perolehan pendapatan dari retribusi pariwisata tahun 2024 kurang lebih sebesar 28 milyar.
“Kenaikan tarif retribusi masuk wisata pantai juga tidak semua sama ada yang naik Rp.5000,- dan Rp.3000,-” kata Oneng Windu Wardhana.
Menurut keterangan kordinator TPR Pantai Baron Asrofi dan Marjo memberikan informasi bahwa kunjungan wisata yang melalui TPR Baron pada tanggal 31 desember 2023 kemarin mencapai 6863 orang di TPR Baron Bawah dan 6350 orang di TPR Baron Atas.
Sementara ditempat wisata pantai baron pengunjung yang berasal dari Klaten bernama Wahyudi menanggapi kenaikan tarif retribusi masuk wisata pantai baron.
” Saya kaget biasanya masuk pantai di Gunungkidul cukup sepuluh ribu tapi ini nambah lima ribu”.ucap Wahyudi. (Mungkas.M)