Malut- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Halmahera Utara, Maluku Utara, Jhon Anwar Kabalmay mengatakan kalau SK Gubernur Maluku Utara kaitan dengan penetapan dana shering penyelenggaraan Pilkada serentak yang diperuntukan ke Kabupaten dan Kota sangat tidak memiliki perincian anggaran yang rasional dalam penyusunan. Sehingga, dirinya sangat kesal dengan sikap Pemerintah Provinsi setempat.
Pasalnya, pihaknya merasa jauh dari spekulasi penyusunan dana oleh mereka dimana kaitan dengan penetapan anggaran dana shering yang ditetapkan provinsi Maluku Utara soal anggaran Bawaslu itu sangat jauh berbeda total perincian anggaran yang di susun oleh pihaknya bersama Bawaslu Halmahera Utara.
“Saya tolak karena ini asal-asalan di susun, dimana pihak provinsi tetapkan tanggung jawab 22 Miliar sedangkan kami Kesbangpol bersama Bawaslu menyusun perinciannya hanya 14 Miliar,” jelas Anwar belum lama ini kepada sejumlah awak media di Tobelo.
Menurut pihaknya kaitan hal ini sangat diharapkan efisiensi dalam soal dana atau anggaran shering, sehingga jika dipaksakan dengan angka yang nominalnya diluar dugaan sudah seharusnya ada pengertian dari pihak Provinsi agar setidaknya bisa diatur secara bersama.
“Jangan asal susun dalam melakukan penyusunan dana shering tersebut,” sebut Anwar.
Dirinya mengaku sangat kesal dengan sikap Provinsi yang secara tidak langsung tidak bisa memahami kondisi penganggaran di Kabupaten dan Kota yang ada di Maluku Utara.
“Kalau dipaksakan lalu anggarannya seadanya kan nanti bisa berdampak pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak berlangsung terlebih di Kabupaten Halmahera Utara,” ujar kesal Anwar.
Pihaknya berharap setidaknya hal ini ada kepedulian pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utra bahkan pusat agar setidaknya harapan efisiensi anggaran Pilkada Serentak ini dapa berjalan lancar dan normal tanpa kendala.
“Jadi kalau mau paksakan kita dengan anggaran sedemikian, setidaknya ada suntikan dana juga beberapa persen dalam membantu proses Pilkada Serentak nantinya di Maluku Utara,” pungkas dia. (*)