Kutai Barat – Salah satu akun media sosial bernama Bongan Jambuk mempertanyakan sikap Polres Kutai Barat (Kubar) atas kasus Narkoba yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian melalui media sosial facebook dibagikan di grup keluhan saran warga Kubar.
Pertanyaan dilontarkan secara terbuka di media sosial, karena oknum anggota kepolisian Briptu R diduga terlibat kasus narkoba, setelah polisi menangkap tersangka inisial A dan P di Kecamatan Bongan pada 28 November lalu.
Keterlibatan oknum anggota ini terendus setelah polisi menemukan baju R di rumah tersangka A, meski kala itu ia tidak berada di lokasi penangkapan.
“Kami masyarakat Bongan sangat heran dengan ketimpangan hukum di Kutai Barat, sementara pengguna cepat sekali prosesnya tetapi R ini masih bebas berkeliaran di Polres Kutai Barat. Pertanyaan kami masyarakat Bongan siapa oknum anggota yang bernama R ini? Apa jabatan R ini dan siapa orang di belakang R sehingga kasus ini seperti tidak ada keadilan sama sekali,” tulis akun Bongan Jambuk.
Menanggapi hal itu, Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman saat dikonfirmasi media ini membenarkan pihaknya juga mendapat informasi tersebut. Bahkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan anggota polisi yang bermain-main dengan barang haram tersebut.
“Kalau yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar atau pengguna akan kita proses sesuai prosedur, baik secara undang-undang narkotika bahkan ditambah disiplin kode etik Polri,” ucap Heri di Mapolres Kubar, Selasa (19/12/2023).
Kapolres menambahkan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba. Hanya saja dia meminta masyarakat bersabar karena masih dalam proses penyelidikan.
“Kita tetap berkomitmen dari awal, akan menindak tegas jika terbukti ada personel polisi bermain narkoba, yang jelas narkoba ini akan kita berantas bukan hanya untuk masyarakat bahkan ke internal juga,” jelas Kapolres.
Kapolres menyampaikan akan menurunkan tim untuk mengambil keterangan yang berkaitan. Bahkan dirinya membantah melindungi anggota yang terlibat dan hanya nangkap yang kecil-kecil saja. Tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Yang jelas asas praduga tidak bersalah akan diterapkan dan akan kita buktikan satu persatu bahkan sudah ada buktinya, kemarin sudah ada anggota yang dipemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Kapolres.
Sebelumnya polisi mengamankan P di kecamatan Bongan pada 28 November lalu saat polisi menyamar jadi pembeli narkotika kepada P dan A. Saat dilakukan penggeledahan dari dalam rumahnya, polisi menemukan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 92 poket.
Kemudian P dan A langsung ditangkap dan kini sudah ditahan di Rutan Polres Kubar. (Ricard)