banner 728x250
Tak Berkategori  

Bawaslu Lamtim Temukan 4 Dugaan Pelanggaran dan 27 Kegiatan Kampanye Tanpa Pemberitahuan ke Pihak Kepolisian

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur – Selama Dua pekan masa kampanye pemilu periode 28 November sampai dengan 14 desember 2023, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) temukan 4 Dugaan Kasus Pelanggaran Pemilu dan 27 Kegiatan pelaksanaan kampanye tanpa surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Hendri Widiono, S.H saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Jum’at (15/12/23).

Ia menyampaikan bahwa Berdasarkan Rekapitulasi data yang telah dihimpun oleh Person In Charge (PIC) Kampanye Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah menemukan 27 kegiatan pelaksanaan Kampanye yang dilakukaan oleh Pelaksana, Peserta dan/atau Tim Kampanye Pemilu namun belum disertai dengan Surat Pemberitahuan Kepada pihak Kepolisian, dan Bawaslu sudah memberikan Surat Pencegahan terhadap proses Kampanye sebagaimana dimaksud.
“Setidaknya terdapat 27 Kegiatan Pelaksanaan Kampanye yang telah dilaksanakan tanpa Surat Pemberitahuan Kepada pihak Kepolisian, dan Bawaslu sudah menindaklanjutinya,” ujar Hendri Widiono, S.H

Selain itu Hendri juga mengatakan bahwa untuk saat ini setidaknya terdapat Empat dugaan Pelanggaran Pemilu yang sedang di dilakukan proses Penanganan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur,
” Saat ini terdapat empat dugaan kasus pelanggaran pemilu yang sedang di tangani oleh Bawaslu Lamtim.” Kata dia.

Dijelaskan oleh Hendri bahwa dugaan kasus pelanggaran pemilu tersebut tiga diantaranya adalah Tindak Pidana Pemilu pada kegiatan Kampanye Pertemuan Terbatas (sesuai STTP Polres Lampung Timur Nomor:STTP/01/XII/YAN.2.2/2023/Sat Intelkam) yang dilaksanakan oleh Partai PAN Lampung Timur dan diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017.

“Tiga diantara dugaan pelanggaran itu adalah Tindak Pidana Pemilu pada kegiatan Kampanye Pertemuan Terbatas yang dilaksanakan oleh Partai PAN Lampung Timur yang diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017.” Jelasnya.

“Serta satu dugaan Pelanggaran pada Kegiatan Tatap Muka yang dilakukan oleh Caleg Partai PKS di Desa Sumber Jaya Kec. Waway Karya dan saat ini masih dalam tahapan Kajian awal.” Imbuhnya.

Oleh sebab itu, memperhatikan hasil pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menghimbau kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat mematuhi Regulasi Kampanye dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu sehingga tercipta iklim kondusif pada pelaksanaan Kampanye diwilayah dikabupaten Lampung Timur.
“Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu agar mematuhi Regulasi Kampanye dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu sehingga tercipta iklim kondusif pada pelaksanaan Kampanye diwilayah dikabupaten Lampung Timur ini.” Pungkas Hendri.
(jex)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *