BANDARLAMPUNG – Karena tidak ada kejelasan setelah menunggu selama setahun terhadap proses penerbitan Sertifikat Hak Milik, Senin (27/11/2023), Heri CH Burmeli melalui Kuasa Hukumnya,
DR.Can. Nurul Hidayah, SH.MH.CPM dan Rekan, mempertanyakan kejelasan pengajuan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.
Dikatakan Kuasa Hukum Heri CH Burmeli, bahwa kleinnya sudah mengajukan penerbitan sertifikat dan telah memenuhi ketentuan yang telah dianjurkan oleh pihak BPN Kota Bandarlampung, namun hinga saat ini tidak kunjung ada kejelasan.
“Klein saya sudah memenuhi ketentuan yang dianjurkan dengan melampirkan berbagai warkah bukti kepemilikan dan telah membayar pajak sesuai aturan, tapi kok sampai sekarang tidak juga ada kejelasan,” ujar DR Nurul Hidayah.
Kuasa Hukum ini juga menjelaskan, jika kleinnya mengharapkan agar permohonan penerbitan SHM dapat diselesaikan pihak BPN Kota, karena sudah menunggu selama setahun hingga saat ini tidak ada kejelasan.
“Kita datang ke BPN Kota dan mengirimkan surat untuk mendapat kejelasan atas penerbitan SHM tersebut. Ini dilakukan karena sudah setahun tidak jelas. Padahal saat mengajukan surat permohonan penerbitan semua ketentuan tentang asal usul warkah tanah sudah lengkap dan pengajuan sudah diterima BPN Kota Bandarlampung,” terang Nurul Hidayah. (Red)