Malut – Kepolisian Mapolres Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara janji akan melakukan penegakan hukum secara serius dalam penanganan kasus pengrusakan pondasi Gereja Advent Hari Ketujuh Uni Konfrens Indonesia wilayah Manado-Maluku Utara yang berada di Desa Roko Kecamatan Galela Barat.
Penegasan disampaikan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halut. IPTU M Toha Alhadar melalui Kasi Humas Iptu. Kolombus Guduru, dia mengatakan penegakan Hukum tetap berjalan pada penanganan kasus pengrusakan pondasi Gereja Advent.
“Intinya penegakan Hukum jalan terkait masalah-masalah kaitan tempat ibadah,” jelas Iptu Kolombus, pada Selasa (14/11).
Menurutnya, ada upayah mediasi juga yang kini tengah diberikan kesempatan oleh pihaknya terhadap kedua belah pihak. Baik pihak korban bahkan pelaku pengrusakan itu sendiri.
“Kita berikan kesempatan kedua pihak selesaikan secara kekeluargaan di internal mereka,” sebutnya.
Dia berharap, semoga ada tokoh-tokoh dari kedua belah pihak yang mampu menarikan solusi atas persoalan yang kini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian.
“Sementara kasusnya sudah dalam penanganan, sambil diberikan kesempatan mediasi,” ungkap jelas pihak Kepolisian.
Sementara itu, Robby Rambing salah satu pengurus Gereja Advent Hari Ketujuh Uni Konfrens Indonesia wilayah Manado-Maluku Utara, belum lama ini kepada awak media pihaknya meminta agar kasus ini dapat ditangani dengan serius agar para pelaku bisa mendapat jerah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kami sudah lapor ya ke Polisi, dan setau kami sudah dalam penanganan. Untuk itu kalau bisa ini diseriusi agar pelaku-pelaku bisa jerah kemudian,” harap singkat Robby. (*)